Daerah

Singgung Tambang Ilegal, Pegiat Anti Korupsi Asal Situbondo Dukung Presiden Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri

1320
×

Singgung Tambang Ilegal, Pegiat Anti Korupsi Asal Situbondo Dukung Presiden Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri

Sebarkan artikel ini
Pegiat Anti Korupsi Situbondo HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy. (Istimewa)

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan rencana membentuk Komite Reformasi Polri, sebuah inisiatif yang muncul sebagai respons atas serangkaian unjuk rasa yang berujung tragis pada akhir Agustus lalu.

Rencana pembentukan Komite Reformasi Polri tersebut mendapat respon positif dari pegiat anti korupsi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy. Menurut pria yang akrab disebut Gus Lilur itu, perbaikan dan evaluasi dalam setiap institusi termasuk di dalam hal tersebut Polri, merupakan hal yang niscaya.

Example 300x600

“Seperti yang disampaikan mensesneg di media, kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian, tetapi tentunya ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi,”ujarnya, Jumat, 26 September 2025.

Gus Lilur berharap, kehadiran Komite Reformasi Polri mampu membuat institusi kepolisian menjadi lebih profesional, lebih transparan, menjadi lebih akuntabel.

Ia lantas menyoroti fenomena maraknya kasus dugaan tambang liar di sekitar Jawa Timur, khususnya di Madura yang dinilai perlu penanganan serius.

BACA JUGA :
Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Persatuan Jaksa Indonesia Daerah Situbondo Laporkan Alvin Lim

Pria asal Kecamatan Mangaran Situbondo ini mengungkapkan, salah satu kasus aktual yang terjadi di kawasan Sumenep Madura, tentang dugaan penambangan galian C di sekitar area wisata religi Asta Tinggi.

“Dari informasi yang saya dapat kejadian itu dilaporkan oleh pihak keturunan raja-raja di Sumenep melalui yayasan keluarga, namun hingga saat ini aktivitas penambangan terus berjalan,”ungkap Gus Lilur.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke pihak pelapor, yang dalam hal ini Yayasan Panembahan Somala (YPS), membenarkan hal itu. Menurut Ketua YPS RB Moh Amin, telah melaporkan dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang liar di Daerah Lamak Asta Tinggi Sumenep Madura.

“Ada dua laporan pengaduan. Pertama, laporan pengaduan kepada Polres Sumenep dengan Nomor : 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023. Dan yang kedua, laporan pengaduan kepada Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor : 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024,”kata Amin.

BACA JUGA :
Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 Resmi Diluncurkan, Menteri AHY Harap Bisa Dorong Investasi dan Kepastian Hukum

Amin lantas menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa sejak tanggal 6 Februari 2023, pihaknya selaku pelapor telah menemukan aktifitas pertambangan yang diduga PETI di Daerah Lamak Asta Tenggi Sumenep Madura. Padahal, area yang dilakukan pertambangan tersebut masuk pada bagian tanah milik yang dikelola oleh Yayasan Panembahan Somala Sumenep.“Bukti-bukti kepemilikan kita ada,” imbuhnya.

Namun, lanjut Amin, selama kurang lebih antara 6 Februari 2023 sampai dengan tertanggal 19 Juni 2024, tidak ada perkembangan yang signifikan terkait laporan pengaduan tersebut, yang berarti aktifitas pertambangan masih tetap beroperasi di tempat itu.

Tapi, karena tidak ada perkembangan, kemudian Amin selaku Ketua bersama Sekretaris Yayasan Panembahan Somala Sumenep RB Sirril Maknoen kemudian membuat Laporan pengaduan lagi ke Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor : 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024, yang kemudian oleh Dirreskrimsus Polda Jatim dilimpahkan pengaduan tersebut ke Polres Sumenep.

Sehingga saat ini ada dua laporan pengaduan yang ada di Polres Sumenep yang telah diadukan oleh Ketua dan Seketaris Yayasan Panembahan Somala Sumenep, yaitu Pengaduan Nomor : 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023 dan Pengaduan Nomor : 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024.

BACA JUGA :
Polisi Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Situbondo Lewat Restorative Justice

“Setelah ada pelimpahan dari Polda Jatim, Polres Sumenep sempat melakukan pengecekan lokasi yaitu tanggal 30 Desember 2024, di mana Penyidik Polisi datang ke lokasi dan melihat aktivitas pertambangan tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut meskipun saat cek lokasi, polisi sudah melihat aktivitas dan alat berat di lokasi tersebut, namun sampai saat ini tidak ditindak lanjuti,” jelas Amin.

Amin juga mengungkapkan bahwa terakhir pihaknya masih melihat aktivitas pertambangan tersebut yang diduga illegal masih beroperasi, yaitu pada tanggal 19 September 2025, dengan kondisi masih ada alat berat di lahan tersebut sedang beroperasi.
“Kami ada bukti foto dan videonya,” tutupnya.