Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID — Kepala Sekolah SD Negeri 156317 Binjohara 2, Kecamatan Manduamas, Dahlil Tumanggor, diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan “uang minyak.”
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku dana bantuan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah seharusnya.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, pemotongan dilakukan setelah dana PIP dicairkan melalui pihak sekolah.
Beberapa wali murid mengatakan, dana bantuan yang mereka terima berkurang tanpa penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Sesuai ketentuan PIP, setiap siswa SD berhak menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Namun, sejumlah wali murid mengaku hanya menerima Rp400.000, dan sisanya disebut sebagai “uang minyak.”
Seorang wali murid berinisial ES, saat ditemui di Desa Binjohara Baru pada Rabu, 2 Oktober 2025, mengaku menerima dana tidak penuh tanpa tanda terima resmi.
Kami hanya menerima Rp400 ribu, itu pun langsung dari kepala sekolah, ujar ES kepada wartawan.
Wali murid lainnya, JEB, juga menyampaikan hal serupa dan menyebut praktik itu bukan kali pertama terjadi.
Tahun 2024 juga sama, katanya uang minyak. Kami tidak pernah diminta tanda tangan penerimaan apa pun, ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak media mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Dahlil Tumanggor di ruang kerjanya pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam keterangannya, Dahlil mengakui adanya pemotongan dana dengan alasan biaya transportasi menuju bank penyalur.
Itu cuma uang minyak saja, kami bolak-balik dari sini ke BRI Manduamas, tidak mungkin tidak ada, katanya dalam rekaman berdurasi 5 menit 27 detik.
Pernyataan tersebut memicu sorotan publik karena dana PIP seharusnya disalurkan langsung ke rekening siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Beberapa wali murid meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah serta Bupati Masinton Pasaribu, SH, MH, turun tangan menyelidiki dugaan pungutan tersebut.
Kami berharap Dinas Pendidikan dan Pak Bupati menindaklanjuti masalah ini. Jangan ada lagi potongan terhadap hak anak-anak kami, ujar salah satu orang tua murid.
Masyarakat menilai tindakan itu mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan merusak tujuan program pemerintah bagi siswa kurang mampu.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang disalurkan langsung ke rekening siswa agar terhindar dari penyalahgunaan.
Masyarakat berharap Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan pungutan liar ini secara transparan.
Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi guru, tetapi juga dapat dijerat sanksi disiplin dan pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, (Mdr).














