Hukum

Dinilai Lamban, Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Balung Jember Belum Tertangkap

1292
×

Dinilai Lamban, Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Balung Jember Belum Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Respons aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinilai lamban.

Situasi ini memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri dan memperlihatkan lemahnya mekanisme perlindungan darurat bagi korban kekerasan seksual di tingkat lokal, Senin (21/10/2025).

Example 300x600

Korban, SF (21), mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Balung, melaporkan SA (27), tetangganya sendiri. Pelaku dilaporkan atas dugaan pemerkosaan ke Polsek Balung pada Rabu, 15 Oktober 2025. Sementara peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan kronologi laporan, pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela ketika korban tertidur. Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku mencekik dan memukulinya hingga menyebabkan luka lebam di pipi, mata, dan lengan.

Pelaku juga mengancam akan membunuh korban yang tinggal sendiri itu jika terus berteriak. Dalam kondisi tertekan, pelaku merudapaksa korban. Kepada korban, pelaku bahkan mengaku telah merencanakan aksi tersebut dan menenggak minuman keras sebelumnya.

BACA JUGA :
KPU Jember Gelar Rapat Koordinasi Pengajuan Bakal Calon DPRD untuk Pemilu 2024

Pagi harinya, korban melapor ke kepala desa setempat. Alih-alih memberikan perlindungan, petinggi desa itu justru menyarankan “penyelesaian kekeluargaan” dengan tawaran menikahkan korban dengan pelaku. Rupanya, pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa.

Tawaran tersebut langsung ditolak korban. Tanpa pendampingan dari pemerintah desa, korban kemudian melapor ke Polsek Balung ditemani sejumlah kerabatnya. Namun saat aparat mendatangi rumah pelaku, pemuda 27 tahun itu sudah melarikan diri. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

Kini, kasus tersebut diadvokasi oleh LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan PC Fatayat NU Jember. Tiga lembaga ini bersinergi mengawal proses hukum agar pelaku segera ditangkap dan korban memperoleh perlindungan yang layak.

“Penanganan awal yang lamban membuat pelaku bebas bergerak dan kabur. Ini menciptakan ketakutan baru bagi korban yang masih tinggal di lingkungan yang sama,” kata Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, usai mengunjungi korban di rumah keluarganya, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA :
Wabup Bondowoso Hadiri Rakor dan Pembentukan Panitia Konferensi Tapal Kuda di Jember

Menurut Nurul, kasus ini mempertontonkan kesenjangan antara regulasi dan praktik penegakan hukum di lapangan. Karena secara normatif, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberi landasan kuat untuk perlindungan korban. “Namun, di lapangan, respons cepat sangat bergantung pada sensitivitas aparat,” ujarnya.

Pelaku, lanjutnya, semestinya sudah diamankan dalam hitungan jam, bukan berhari-hari setelah laporan dibuat. Ia juga menyoroti minimnya dukungan pemerintah desa dan apparat sejak tahap awal. Korban bahkan harus membiayai sendiri visum di rumah sakit.

“Ini bukan hanya soal pelaku kabur, tapi absennya negara dalam menjamin keamanan korban sejak hari pertama,” tegas Nurul.

Saat ini, tim pendamping tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan asesmen perlindungan. Mereka juga akan mengajukan restitusi. Dalam waktu dekat, LPSK dijadwalkan mengunjungi korban.

BACA JUGA :
Sekertaris Dinkes: Jember Ditemukan Tinggi Lakukan Sunat Perempuan

Dia kembali menegaskan, kasus Balung menjadi noktah penerapan UU TPKS di tingkat lokal. Sejatinya, regulasi tersebut mengamanatkan negara memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban sejak tahap pelaporan. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.

“Kalau negara benar-benar menjalankan mandat UU TPKS, korban seperti SF tidak akan dibiarkan hidup dalam ketakutan,” ujar Nurul.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian Kapolsek Balung Ipda Sentot menyatakan untuk TDK masih dalam pengejaran identitas sdh diketahui, ”Kami juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan utk memberikan informasi ke kita, Anggota Polsek dan Polres jg sdh melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Mulai hari ini penanganan kausu dilimpahkan ke Polres Jember,” ujarnya.