Berita

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Komite Sekolah: Sumbangan Harus Sukarela, Bukan Pungutan Wajib

1655
×

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Komite Sekolah: Sumbangan Harus Sukarela, Bukan Pungutan Wajib

Sebarkan artikel ini
Caption : Ketua DPRD Kobar, Mulyadin Saat Diwawancarai Awak Media Di Ruangannya.

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menegaskan pentingnya peran komite sekolah untuk tidak menjadikan sumbangan dari orang tua siswa sebagai pungutan wajib. Hal ini disampaikan Mulyadin saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya, Senin (10/10/2025).

Mulyadin mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai adanya praktik pungutan di sekolah-sekolah yang dilakukan melalui komite. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius, baik oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.

Example 300x600

“Kami sudah banyak mendengar bahwa saat ini banyak sekolah melalui komitenya melakukan pungutan kepada orang tua murid. Kami berharap, pemungutan tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, jangan dipukul rata. Jangan sampai bersifat wajib,” ujarnya.

BACA JUGA :
KPU Kotawaringin Barat Persiapkan Logistik dan KPPS untuk Pilkada Serentak

Lebih lanjut, Mulyadin menekankan bahwa fungsi utama komite sekolah adalah sebagai mitra dalam peningkatan mutu pendidikan, bukan sebagai lembaga pemungut dana. Komite seharusnya berperan memberikan masukan, saran, serta mencari dukungan dari pihak luar, seperti perusahaan atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan.

BACA JUGA :
SDN 05 Madurejo Gelar Persami, Plt Kadis Dikbud Kobar: Ini Sarana Pembentukan Karakter Anak

“Komite ini seharusnya mampu mencari orang tua asuh dari kalangan perusahaan atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Jadi tidak semua harus dibebankan kepada orang tua siswa,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan, apalagi jika disamaratakan nominalnya. Bagi orang tua yang memiliki kemampuan lebih, diperbolehkan untuk membantu sekolah secara sukarela. Namun, bagi yang kurang mampu, tidak boleh ada paksaan.

BACA JUGA :
Nurhidayah Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat

“Sumbangan itu harus berdasarkan kemampuan. Jangan sampai yang tidak mampu dipaksakan. Karena pendidikan di negeri ini pada dasarnya sudah dijamin pemerintah melalui program pendidikan gratis,” tegasnya.

Di akhir wawancara, Mulyadin meminta agar Dinas Pendidikan Kobar turut melakukan pengawasan dan menindak sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan wajib.

“Dinas pendidikan harus memantau dan menindak jika ada sekolah yang melakukan pungutan wajib. Jangan sampai masyarakat terbebani. Pemerintah sudah menegaskan bahwa pendidikan itu gratis,” pungkasnya.(Firman Muliadi).