Daerah

31 SPPG di Kabupaten Banjarnegara yang Kantongi SLHS, Endar: Tiga Dalam Proses‎

941
×

31 SPPG di Kabupaten Banjarnegara yang Kantongi SLHS, Endar: Tiga Dalam Proses‎

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Kesehatan Banjarnegara Endar Setiyoko, saya ditemui lensanusantara.co.id dikantornya, Selasa, 11/11/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara).


‎Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah dikeluarkannya Surat Edaran Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), tercatat di Kabupaten Banjarnegara sebanyak 31 SPPG yang baru mengantonginya, sedangkan 3 lainnya masih dalam proses.

‎Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara dr Latifa Hesty melalui Sekdin Endar Setiyoko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (11/11/2025).

‎”Kabupaten Banjarnegara semua total ada 31 SPPG yang saat ini sudah mengantongi sertifikat SLHS dan tiganya baru proses,” jelas Endar kepada lensanusantara.co.id.

‎Endar juga mengungkapkan, dalam syarat kepengurusan SLHS, pemilik SPPG tidak akan dipermudah, selama syarat yang sudah ditentukan oleh Kementrian Kesehatan terpenuhi

‎”Program MBG ini kan salah satu program Presiden Prabowo memberikan gizi bagi para anak-anak di Indonesia, dan sekaligus bisa mencegah stunting, dalam mengurus SLHS pemilik SPPG tidak akan dipersulit, selama semua syarat terpenuhi, misalnya seperti uji lab air yang digunakan itu sesuai aturan yang ada, terus bahan yang digunakan itu layak di konsumsi, tempatnya harus bersih dan steril, denah lokasi SPPG yang digunakan sesuai SOP, mungkin kalau semua itu terpenuhi saat kita tinjau dan lolos, langsung kita keluarkan sertifikat SLHS nya,” ungkap Endar, yang baru beberapa bulan menjabat Sekdin Kesehatan tersebut.

‎Ditanya terkait adanya SPPG yang sudah beroperasi sebelum Kementrian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per 1 Oktober 2025 lalu, Endar pun menegaskan tidak ada masalah.

‎”Kalau ada SPPG yang sudah beroperasi sebelum ditetapkannya SLHS oleh Kementrian Kesehatan per 1 Oktober 2025 lalu tidak masalah, kan ada itu sejak September ada SPPG di Banjarnegara yang sudah beroperasi, tinggal mengajukan saja, kalau di bilang menyalahi aturan tentu harus dikaji lagi, kan surat edaran terbit sesudah beberapa SPPG operasi, mungkin tidak hanya di Banjarnegara saja seperti itu ada, jadi tidak ada masalah, yang penting sekarang sudah pada mengurus dan SLHS itu wajib, karena menyangkut kehigienisan makanan itu sendiri,” tegas Endar.

‎Berikut ini adalah 31 SPPG di Kabupaten Banjarnegara yang sudah mengantongi SLHS Dinas Kesehatan Banjarnegara :

‎1. SPPG Sumberejo 2
‎2. SPPG Rakit
‎3. SPPG Yayasan Hasta Bakti Mandiri
‎4. SPPG Yayasan Kemala Bayangkari
‎5. SPPG Yayasan Pugas Sumber Cahaya
‎6. SPPG Adipasir Rakit
‎7. SPPG Rejosari Banjarmangu
‎8. SPPG Somawangi RT 02/03
‎9. SPPG Purwonegoro
‎10. SPPG Soekanandi
‎11. SPPG Kebondalem Bawang
‎12. SPPG Batur Bakal
‎13. SPPG Mojotengah Kalibening
‎14. SPPG Leksana Karangkobar
‎15. SPPG Purwareja Klampok
‎16. SPPG Krandegan
‎17. SPPG Petambakan Madukara
‎18. SPPG Rejasa
‎19. SPPG Purwasaba
‎20. SPPG MBS Wanayasa
‎21. SPPG Pucang 2
‎22. SPPG Petuguran
‎23. SPPG Sidarata 1
‎24. SPPG Gumiwang
‎25. SPPG Merden
‎26. SPPG Purwareja Klampok 2
‎27. SPPG Lengkong
‎28. SPPG Bandingan Sigaluh
‎29. SPPG Singamerta Sigaluh
‎30. SPPG Susukan
‎31. SPPG Linggasari Wanadadi

‎Itulah 31 SPPG di Kabupaten Banjarnegara yang sudah memenuhi syarat beroperasi dan sudah bersertifikat SLHS. ( Gunawan).

BACA JUGA :
Terkait Dugaan Korupsi TPPU di Banjarnegara, KPK Panggil Tujuh Orang Sebagai Saksi