Berita

Rombongan Lapisan Masyarakat Desa Faomasi Hilisimaetano Datangi Inspektorat Nias Selatan Tanyakan Tindak Lanjut Laporan

1671
×

Rombongan Lapisan Masyarakat Desa Faomasi Hilisimaetano Datangi Inspektorat Nias Selatan Tanyakan Tindak Lanjut Laporan

Sebarkan artikel ini
Beberapa elemen masyarkat, tokoh masyarakat, pemuda, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Faomasi Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, mendatangi Kantor Inspektorat Nias Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan masyarakat yang telah disampaikan bulan beberapa bulan lalu, Jumaat (21/11/2025).

Nias Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID
Beberapa elemen masyarkat, tokoh masyarakat, pemuda, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Faomasi Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, mendatangi Kantor Inspektorat Nias Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan masyarakat yang telah disampaikan bulan beberapa bulan lalu, Jumaat (21/11/2025).

Beberapa rombongan masyarakat yang hadir terdiri atas Luruskan Lase, Foeli Halawa, Bahagia Lase, Faigiziduhu Dakhi, Perasaan Ziraluo, dan Warisman Lase.

Example 300x600

Dari unsur pemuda turut hadir Ikhlas Dakhi, Alex Laoli, dan Eltafest Dakhi, sementara unsur BPD diwakili oleh Hones Mercis Waoma, Tarufai Dakhi, dan Siduhu Dakhi, untuk menanyakan hak-hak mereka sebagai masyarakat, karena masalah ulah Oknum kepala desa hingga Dana Desa Faomasi Hilisamaetano, Kecamatan Maenamolo belum turun.

BACA JUGA :
Dugaan Siswa Fiktif di SMA Negeri 2 Toma, Dana BOS Terancam Disalahgunakan

Inspektur menyampaikan kepada masyarakat Desa Faomasi Hilisamaetano bahwa Tim Audit Telah Turun, LHP Maksimal Tiga Minggu Dalam pertemuan tersebut, Inspektur Nias Selatan Amsarno Sarumaha menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah diproses dan tengah ditangani oleh tim audit.

“Tim sudah bekerja di lapangan. Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat tiga minggu lagi akan keluar,” ujar Amsarno Sarumaha di hadapan warga.Ia menegaskan bahwa inspektorat berkomitmen dan profesional untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya intervensi pihak mana pun.

BACA JUGA :
Ketua BPD Desa Olanori & Ketua LSM LIBAS 88 Sampaikan Bantahan Atas Pemberitaan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Olanori

Usulan Pemberhentian Kepala Desa Di hadapan unsur BPD, inspektur menyampaikan bahwa BPD dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano berdasarkan regulasi Permendagri, apabila syarat administratif terpenuhi.

Menurut penjelasan inspektur, proses tersebut tidak harus menunggu selesainya LHP maupun LHA, sepanjang dasar hukum dan dokumen pendukung telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini menjadi perhatian serius BPD dan masyarakat yang turut hadir. Semua hak-hak baik Tunjangan BPD dan Operasional Aparat Desa Wajib Dibayarkan.

Inspektur Amsarno Sarumaha juga menekankan bahwasanya Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano wajib membayarkan tunjangan BPD serta operasional aparat desa (OPS). Ia menegaskan bahwa hak tersebut tidak boleh ditundaK dan harus dipenuhi sesuai aturan pemerintahan desa. Harapan Masyarakat: Penegakan Aturan Tanpa Toleransi Masyarakat yang hadir mengapresiasi penjelasan inspektorat, namun berharap agar proses tindak lanjut berjalan transparan dan profesional, serta hasil audit mencerminkan fakta sesuai laporan warga desa Faomasi Hilisamaetano.

BACA JUGA :
Kepala Desa Maluo Nias Selatan Acung Jempol Kepada Pihak Kepolisian Atas Penetapan Tersangka Pengancaman

Mereka juga menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi dari tim audit maupun inspektorat terhadap pihak kepala desa apabila ditemukan pelanggaran.

Kedatangan ke Inspektorat, menurut perwakilan masyarakat, merupakan salah satu bentuk komitmen warga untuk mengawal tata kelolah pemerintahan desa agar berlangsung bersih, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI).

Tim: (MarTaf/Balasiua/Tohunafao)