Pemerintahan

Rakorwasdes 2025, Bupati Sidoarjo Apresiasi Desa Berprestasi dan Perketat Pengawasan Desa Kategori Merah

1010
×

Rakorwasdes 2025, Bupati Sidoarjo Apresiasi Desa Berprestasi dan Perketat Pengawasan Desa Kategori Merah

Sebarkan artikel ini
Suasana Rakorwasdes 2025 yang membahas peningkatan transparansi dan akuntabilitas desa.

Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, profesional, dan akuntabel. Hal itu ditegaskan dalam gelaran Rapat Koordinasi Pengawasan Desa (Rakorwasdes) 2025 yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Senin (24/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi memberikan apresiasi kepada desa-desa yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola keuangan dan aset dengan kategori sangat memadai selama tahun anggaran 2024.

Pada acara itu, Subandi menyampaikan apresiasi kepada sepuluh desa yang terpilih sebagai nominator dengan kualitas pengelolaan terbaik. Penilaian ini menjadi bukti bahwa sebagian desa telah mampu mengelola anggaran secara tertib, mengikuti regulasi, serta memaksimalkan penggunaan dana untuk kepentingan masyarakat. Ia menyebut keberhasilan tersebut patut dijadikan contoh oleh desa-desa lain yang masih berproses meningkatkan kualitas administrasi dan transparansi keuangannya.

Example 300x600

Dalam arahannya, Subandi juga memberikan penekanan khusus terhadap desa-desa yang masuk kategori merah atau dinilai kurang memadai. Ia meminta camat, sekretaris camat, dan kepala seksi pemerintahan untuk memperkuat pendampingan, memberikan bimbingan teknis, serta meningkatkan intensitas sosialisasi agar desa-desa tersebut segera memperbaiki pengelolaan keuangan maupun administrasi lainnya. Menurutnya, pendampingan itu sangat penting mengingat masih banyak aparatur desa yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam mengenai regulasi, mekanisme pelaporan, hingga pengelolaan aset desa.

BACA JUGA :
Wakil Bupati Sidoarjo Bersama Gubernur Jatim dan Kepolisian Pimpin Panen Raya Jagung 2026

Bupati menegaskan bahwa Rakorwasdes bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian penting dari strategi pembangunan desa yang berintegritas dan berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa untuk menjadi desa anti korupsi, pemerintah desa harus memastikan tiga prinsip penting: penggunaan dana desa harus tepat sasaran, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi, serta setiap program pembangunan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga. Subandi menyebut integritas aparatur desa adalah fondasi utama peningkatan tata kelola, sehingga evaluasi triwulan akan diterapkan untuk memastikan setiap desa dapat menunjukkan perkembangan.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, memaparkan hasil evaluasi tahun anggaran 2024 yang melibatkan 318 desa dari 18 kecamatan. Evaluasi tersebut disusun untuk mendukung visi pembangunan daerah yang mengusung semangat “Mengangkat Desa, Membangun Kota Menuju Sidoarjo Metropolitan Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Berdasarkan evaluasi itu, hanya sebagian kecil desa yang mampu mencapai kategori hijau, sementara mayoritas masih berada pada kategori kuning dan sebagian lainnya tetap di kategori merah sehingga membutuhkan perhatian ekstra dari inspektorat.

BACA JUGA :
UMKM Geluran Taman Sidoarjo Dapat Dukungan Wakil Bupati Mimik Idayana

Dalam pemaparannya, Andjar menyampaikan bahwa sepuluh desa yang berhasil meraih predikat sangat memadai adalah Desa Waruberon di Kecamatan Balongbendo, Desa Keboan Anom di Kecamatan Gedangan, Desa Modong di Kecamatan Tulangan, Desa Wadungasri di Kecamatan Waru, Desa Simoketawang di Kecamatan Wonoayu, Desa Simoangin-angin di Kecamatan Wonoayu, Desa Trompoasri di Kecamatan Jabon, Desa Kwangsan di Kecamatan Sedati, Desa Bligo di Kecamatan Candi, dan Desa Sidomojo di Kecamatan Krian. Ia juga menjelaskan bahwa ada empat desa yang masuk nominasi desa antikorupsi tingkat kabupaten, yaitu Desa Kwangsan, Wadungasri, Simoketawang, dan Trompoasri. Khusus Desa Kwangsan, desa itu juga menjadi nominator desa antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Sidoarjo Pimpin Upacara Hari Santri 2025, Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Andjar mengungkapkan bahwa evaluasi dilakukan menggunakan lima komponen utama yang mencakup penyusunan Rencana Anggaran Kas, kualitas tata kelola keuangan, kesesuaian SILPA, mekanisme pengadaan barang dan jasa desa, hingga pengelolaan aset serta kontribusi BUMDes terhadap pendapatan desa. Ia menambahkan bahwa permasalahan yang paling sering ditemukan terkait ketidaktepatan dokumen pertanggungjawaban, pengelolaan aset desa yang belum optimal, serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam proses pengadaan barang dan jasa. Untuk mengatasi hal tersebut, inspektorat telah menjadwalkan pendampingan intensif bagi desa kategori merah agar kualitas tata kelola mereka dapat meningkat pada tahun berikutnya.

Melalui Rakorwasdes 2025, Pemkab Sidoarjo menegaskan kembali pentingnya transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Upaya penguatan tata kelola ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas administrasi, tetapi juga mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Sidoarjo. (Ryo)