Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forkopimda Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang ilegal hasil penindakan tahun 2024–2025 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Pemusnahan berlangsung di Pelindo Regional 3 Kumai, Selasa (25/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 167 bal pakaian bekas (ballpress), 200 kg boraks impor, 467.969 batang rokok ilegal, serta 45 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin. Tindakan pemusnahan dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini, bersama jajaran Forkopimda.
Shinta menyampaikan bahwa ballpress merupakan hasil operasi gabungan dengan Pangkalan TNI AL Kumai pada Februari 2025, dengan nilai barang mencapai Rp665,95 juta. Sementara boraks bernilai sekitar Rp1,22 juta. Pada sektor cukai, barang sitaan mencapai nilai Rp666,66 juta dengan potensi kerugian negara Rp352,89 juta.
Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Ballpress dan boraks dimusnahkan di tungku PT Global Enviro Nusa Semarang, sedangkan rokok ilegal dimusnahkan di tungku PT Korindo Ariabima Sari.
Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Sulaiman, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal berasal dari luar maupun dalam negeri. “Kami terus melakukan tindakan preventif terhadap seluruh jalur peredarannya,” ujarnya.
Perwakilan Kanwil Bea Cukai Banjarmasin, Jerri Kurniawan, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, masyarakat, TNI, dan Polri dalam memberantas barang ilegal di wilayah Kobar.
Kegiatan turut dihadiri perwakilan Bupati Kobar, Forkopimda, Kantor DJKN, serta perwakilan Dharma Lautan Utama. Bea Cukai mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan.(Firman Muliadi).













