NAGEKEO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky, secara resmi melaporkan seorang konten kreator ke Polda NTT pada hari ini (11/12/2025).
Konten kreator tersebut diduga kuat telah menggiring opini publik secara negatif, memprovokasi masyarakat, dan menyebarkan narasi yang merusak kehormatan tim kuasa hukum melalui media sosial.
Konten kreator tersebut diketahui mengunggah konten dengan sengaja menempelkan foto Tim Kuasa Hukum, memelintir informasi, dan menciptakan framing negatif yang berpotensi memicu kebencian di ruang publik. Tindakan ini dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE), tindak pidana cybercrime, serta ketentuan terkait penyebaran ujaran kebencian kepada publik.
Advokat Rikha menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap klien, tim hukum, serta proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami mengecam keras segala bentuk ujaran kebencian, provokasi, dan serangan terhadap kehormatan profesi advokat. Siapapun pihak yang menyebarkan fitnah, hoaks, atau melakukan framing negatif wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa laporan ini bertujuan untuk menghentikan segala tindakan negatif, menjaga integritas proses hukum, serta memastikan ruang digital tetap sehat dan tidak menjadi alat penyebaran kebencian.
“Proses hukum harus dihormati. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu, mendiskreditkan, atau mengintimidasi tim kuasa hukum. Segala pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana akan diproses secara tegas,” ujar Rikha.
Sampai saat ini, Tim Kuasa Hukum telah mendokumentasikan seluruh bukti digital dan menyerahkannya kepada Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.














