Berita

Sidang Sengketa Lahan Desa Suka Bumi Kukar, Sejumlah Turut Tergugat Absen

1737
×

Sidang Sengketa Lahan Desa Suka Bumi Kukar, Sejumlah Turut Tergugat Absen

Sebarkan artikel ini
Sidang kedua perkara sengketa lahan warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2025/PN Trg, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Tenggarong, LENSANUSANTARA.CO.ID -Sidang kedua perkara sengketa lahan warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2025/PN Trg, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat utama, PT Kutai Agro Jaya (KAJ), hadir melalui kuasa hukumnya.

Majelis hakim pada sidang ke II memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya, yakni sidang lanjutan dengan agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2025.
Sidang kedua ini dihadiri para tergugat, di antaranya PT KAJ yang diwakili kuasa hukum H. Refman Basri, SH, MBA, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kukar.

Example 300x600

Namun demikian, sejumlah pihak yang tercatat sebagai turut tergugat belum memenuhi panggilan persidangan. Mereka di antaranya Pemerintah Daerah Kukar (Bupati), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi.

BACA JUGA :
Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, berharap seluruh pihak yang belum hadir dapat memenuhi panggilan pada sidang berikutnya.
“Mudah-mudahan pada sidang tanggal 7 Januari nanti, pihak-pihak yang belum hadir hari ini bisa hadir semuanya,” ujar Gunawan usai persidangan, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya ditujukan kepada PT KAJ, tetapi juga melibatkan unsur pemerintah daerah.

“Kami menuntut bukan hanya PT KAJ saja, tetapi juga menggugat bupati yang hingga saat ini belum hadir. Yang hadir hari ini baru dari Dinas PTSP dan Dinas Perkebunan,” jelasnya.

Gunawan menilai kehadiran seluruh pihak terkait, termasuk BPN, camat, dan kepala desa, sangat penting agar persoalan sengketa lahan dapat dibahas secara menyeluruh dan solusi konkret dapat diberikan kepada masyarakat Desa Suka Bumi yang saat ini diduga menjadi korban penyerobotan lahan.

BACA JUGA :
Dugaan Koordinator Pemasok Miras di KM 24, Satpol PP Kukar Siap Bertindak Tegas

“Kami ingin semua pihak hadir pada tanggal 7 itu, sehingga bisa benar-benar mendengarkan dan memberikan solusi bagi masyarakat Desa Suka Bumi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung peran kepala daerah dalam perkara tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah meminta kehadiran bupati dan telah mengirimkan surat panggilan serta teguran sebanyak dua kali.

“Seharusnya ketika ada masyarakat yang menuntut haknya seperti ini, pihak pemerintah justru harus menjadi yang paling cepat hadir dan merespons,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum warga penggugat yang dalam perkara ini diwakili Darmono dan kawan-kawan, Gunawan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kami berusaha memberikan yang terbaik. Semua harapan masyarakat akan kami sampaikan secara lengkap dalam sidang mediasi nanti,” katanya.

BACA JUGA :
Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Sementara itu, pihak PT KAJ melalui kuasa hukumnya H. Refman Basri, SH, MBA, menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pengadilan.
“Kami mengikuti proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ujarnya.

Refman juga menanggapi terkait proses hukum sebelumnya, termasuk laporan pidana yang telah dihentikan.

“Kita lihat secara hukum saja. Karena sebelumnya ada laporan ke polisi dan proses tersebut sudah dihentikan. Sekarang masuk ke gugatan perdata, jadi kita jalani saja proses hukumnya,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran PT KAJ pada sidang pertama, Refman menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima panggilan persidangan dalam waktu dekat sebelum sidang digelar.

“Panggilan sidang pertama baru kami terima, sehingga baru bisa hadir pada sidang kedua ini,” pungkasnya. HR