Pemerintahan

Terima SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Bondowoso Sebut Perjanjian Kerja Tidak Bersifat Otomatis

1373
×

Terima SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Bondowoso Sebut Perjanjian Kerja Tidak Bersifat Otomatis

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama usai Penerimaan SK Paruh Waktu dari Puskesmas Sukosari

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyerahkan petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada 4.502 orang, Senin (29/12/2025).

Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bondowoso Abd. Hamid Wahid dan dihadiri Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Sekretaris Daerah Fathur Rozi, jajaran kepala perangkat daerah, serta para camat.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Bupati Abd. Hamid Wahid menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan hasil dari proses panjang penataan tenaga non-ASN dan menjadi bentuk kepastian status kerja bagi para pegawai.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, yang hari ini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan semata-mata soal status, melainkan amanah sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, disiplin, integritas, serta peningkatan kompetensi dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan transisi nasional dalam rangka penataan tenaga non-ASN, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tidak bersifat otomatis, tetapi ditentukan oleh kinerja dan disiplin masing-masing pegawai,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan kepegawaian ke depan, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan berbasis sistem merit.

Kepada para PPPK Paruh Waktu, Abd. Hamid Wahid mendorong agar terus belajar dan berikhtiar meningkatkan kapasitas diri.

Ia membuka kesempatan bagi mereka yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK jalur normal secara terbuka dan adil.

“Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia ASN melalui mekanisme yang sah dan transparan,” pungkasnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah Kabupaten Bondowoso secara berkelanjutan.