Sawahlunto, LENSANUSANTARA.CO.ID — Upaya tegas Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal “Lintah Bara” Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Silungkang Tiga, Kota Sawahlunto.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 04 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB, bertempat di pinggir Jalan Pasar Silungkang, Desa Silungkang Tiga, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku yang diamankan berinisial ‘AH’ alias ADIT (30), seorang buruh harian lepas, warga Palam Tore, Jorong Koto Alam, Kenagarian Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa dirinya membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku bagian depan jaket yang dikenakannya.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku yang disaksikan oleh dua orang saksi. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu,” jelas AKP Taufik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dilapisi tisu putih, dan disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Splash Royal warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek OPPO, serta 1 (satu) buah hoodie warna hitam.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi, masing-masing Perinof (46) selaku perangkat desa dan Alfaiz Ramadhan (23) seorang pedagang.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Sawahlunto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, ANDIED HARLAN alias ADIT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Taufik menegaskan bahwa Polres Sawahlunto akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Lebih lanjut, AKP Taufik juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” imbaunya.(Rels/Suherman)














