Polri

Satreskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Tiri, Terjadi Berulang Sejak 2020

1667
×

Satreskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Tiri, Terjadi Berulang Sejak 2020

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Tentang Kasus Persetubuhan Dalam Konferensi Pers


Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri. Kasus tersebut diketahui telah terjadi berulang kali sejak tahun 2020 dan baru terungkap pada akhir 2025.

Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berinisial Mawar (nama samaran), berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku kelas VII SMP. Sementara pelaku merupakan ayah tiri korban berinisial TI (45).

Example 300x600

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga melakukan perbuatannya sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda. Kejadian pertama terjadi pada tahun 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar korban. Sedangkan kejadian terakhir berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 23.50 WIB, di kamar ibu kandung korban.

BACA JUGA :
DPRD Kota Malang Kunker ke Jombang, Ini yang Dibahas

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang dengan melakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan sejumlah saksi, serta mengamankan tersangka.

BACA JUGA :
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto: 1 Tewas, 1 Luka Berat

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak yang tinggal bersama orang tua tiri atau wali.

BACA JUGA :
Polres Jombang Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman, Kapolres Kunjungi Gereja dan Pos Pengamanan

Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan perubahan perilaku mencurigakan pada anak atau indikasi kekerasan seksual, baik kepada Pemerintah Desa, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Jombang, maupun langsung ke pihak kepolisian.

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, demi memberikan perlindungan dan rasa aman bagi generasi penerus bangsa.