Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.IDV— Mekanisme pengajuan dana hibah melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ngawi kembali menjadi sorotan. Di tengah penelusuran alur birokrasi hibah tersebut, muncul dugaan upaya pemberian uang kepada wartawan usai wawancara, yang dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi PDI Perjuangan, Sojo, mengungkapkan bahwa pengajuan hibah melalui Pokir DPRD harus melalui tahapan berjenjang. Usulan diawali dari anggota DPRD yang menginput proposal ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilengkapi dokumen pendukung, lalu diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Setelah diverifikasi, usulan diteruskan ke bagian keuangan dan kemudian ke OPD teknis sesuai substansi proposal,” ujar Sojo saat ditemui, 7 Desember 2025.
Selain jalur Pokir DPRD, kata Sojo, proposal hibah juga dapat diajukan langsung kepada Bupati Ngawi untuk kemudian didisposisikan ke OPD terkait. Ia mengakui bahwa dalam menentukan calon penerima hibah Pokir, terdapat berbagai pertimbangan, termasuk faktor politis, selain kebutuhan di lapangan.
Sojo menegaskan bahwa proposal yang masuk melalui komisi tidak otomatis diproses, melainkan wajib diinput ke SIPD. Dalam proses tersebut, Bappeda berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan usulan dengan OPD teknis.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Ngawi, Agus Sutopo, menjelaskan bahwa akses SIPD hanya dimiliki oleh bidang-bidang tertentu melalui akun perencana. Ia juga menyebut adanya dua sistem SIPD, yakni SIPD lama yang digunakan hingga 2021 dan SIPD baru yang digunakan saat ini.
“SIPD lama sudah tidak bisa diakses karena merupakan masa transisi dari sistem manual ke digital,” kata Agus. Ia menambahkan, Bappeda tidak menyimpan dokumen fisik proposal hibah karena seluruh berkas langsung diteruskan ke OPD teknis. Namun, data digital tetap tersimpan dalam sistem.
Keterangan lain diperoleh dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, SIPD pertama kali diterapkan pada akhir 2019 berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Pada periode 2020 hingga 2022, verifikasi usulan masih banyak dilakukan secara manual, sementara akses bagi pihak non-OPD baru dibuka pada 2023 untuk perencanaan 2024.
“Dokumen persyaratan hibah sepenuhnya berada di OPD teknis. Pokir DPRD hanya menjadi salah satu pintu masuk usulan, selain jalur langsung ke OPD,” ujarnya.
Di tengah penelusuran alur hibah tersebut, muncul peristiwa yang memicu kontroversi. Seorang pejabat di lingkungan Bappeda Kabupaten Ngawi diduga memberikan stopmap berisi uang tunai kepada wartawan media siber nasional Lensa Nusantara Ngawi setelah sesi wawancara.
Pemberian tersebut secara tegas ditolak oleh wartawan bersangkutan. Namun, setelah penolakan itu, pejabat tersebut disebut menawarkan kerja sama media antara instansi Bappeda dengan media yang dipimpin wartawan tersebut.
Sesuai pantauan Lensa Nusantara tindakan tersebut berpotensi membungkam wartawan. Ia menegaskan bahwa kerja sama media harus berjalan sesuai regulasi dan tidak boleh dikaitkan dengan pemberitaan.
“Kerja sama media sudah kami ajukan sebelumnya dan disetujui sesuai SOP. Ada aturan jelas, mulai dari legalitas perusahaan pers, kompetensi wartawan, hingga mekanisme e-katalog,” ujar Taufan Kabiro Lensa Nusantara Ngawi.
Praktik pemberian uang atau imbalan pascawawancara tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mencederai independensi pers. Meski belum melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Dewan Pers maupun aparat penegak hukum, Taufan menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah pengaduan dengan melengkapi bukti pendukung.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola hibah daerah sekaligus menguatkan kekhawatiran atas potensi intervensi terhadap kebebasan pers di daerah.














