Berita

Jalan Protokol Ditambal Paving Block, Fungsi Pengawasan PUPR Banten Dipertanyakan

1761
×

Jalan Protokol Ditambal Paving Block, Fungsi Pengawasan PUPR Banten Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Para pekerja dinas PUPR Provinsi Banten sedang menambal jalan protokol dengan Paving BLok Dijalan Sudirman Tangerang Kota

TANGERANG, LENSANUSANTARA.CO.ID -Perbaikan jalan berlubang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Pekerjaan di ruas jalan protokol tersebut menggunakan paving block, material yang secara teknis tidak diperuntukkan bagi jalan dengan lalu lintas padat dan beban berat. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan oleh PUPR Provinsi Banten. (Sabtu, 24 Januari 2026)

BACA JUGA :
Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Pakuhaji Tangerang Tangkap Empat Pelaku dan Sita 82 Gram Sabu


Sebagai koridor utama kota, Jalan Jenderal Sudirman semestinya ditangani dengan perkerasan aspal atau beton sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 yang bersifat mengikat. Penggunaan paving block, meskipun disebut bersifat sementara, tetap menunjukkan ketidaksesuaian metode dengan klasifikasi jalan.

Example 300x600


Pengamat kebijakan infrastruktur H. Rusdi Saleh, SH, MH menilai kondisi tersebut mencerminkan pengawasan yang tidak berjalan efektif.

BACA JUGA :
Pemkot Tangerang Dukung Gebyar Ramadan Kareem sebagai Wadah Kreativitas dan Penguatan Ibadah


“Standarnya jelas dan mengikat. Jika material yang tidak sesuai bisa digunakan di jalan protokol, berarti ada kelemahan dalam pengawasan teknis,” ujarnya.


Di lapangan, tidak diperoleh penjelasan resmi dari pengawas pekerjaan. Seorang pekerja hanya menyebut penggunaan paving block sementara, tanpa disertai keterangan jangka waktu, dokumen teknis, maupun rencana perbaikan permanen.


Menurut Rusdi, pengawasan yang lemah berisiko pada keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran akibat perbaikan berulang.
“Ini bukan sekadar soal tambal jalan, tetapi soal tanggung jawab pengawasan terhadap infrastruktur publik,” tegasnya.

BACA JUGA :
Seleksi Awal Penerimaan Bintara Brimob 2025 Digelar di Polres Metro Tangerang Kota


Hingga berita ini diturunkan, PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar teknis dan mekanisme pengawasan pekerjaan tersebut. Kondisi ini menambah sorotan publik terhadap disiplin standar dan akuntabilitas penyelenggara jalan.

(Susanto)