TANGERANG, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan peredaran minuman keras (miras) di sela-sela acara hiburan rakyat dalam sebuah hajatan warga di Kampung Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak ketertiban meningkatkan pengawasan agar kegiatan masyarakat tetap berlangsung aman dan sesuai aturan.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi, kegiatan hiburan tersebut diduga dimanfaatkan sejumlah pedagang untuk menjual minuman beralkohol secara terbuka di sekitar area panggung. Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan sejumlah orang dari luar daerah yang disebut-sebut berada di lokasi selama acara berlangsung.
Seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat sejumlah minuman beralkohol dijual di sekitar lokasi.
“Beberapa jenis minuman yang diduga mengandung alkohol, seperti Rajawali dan Anggur Merah, terlihat dijual di beberapa lapak,” ujarnya.
Selain dugaan penjualan miras, muncul informasi mengenai adanya pungutan terhadap pedagang yang berjualan di sekitar arena hiburan. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, setiap lapak diduga dikenai pungutan berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000.
Namun demikian, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi yang dapat memastikan tujuan maupun mekanisme pungutan tersebut.
Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan laporan kepada pihak Kecamatan Pakuhaji agar dilakukan penertiban. Mereka berharap Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum dapat ditegakkan secara konsisten.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan laporan, baik secara tertulis maupun melalui pesan digital, termasuk dokumentasi di lapangan. Namun masyarakat merasa kehadiran petugas belum terlihat secara maksimal,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Pakuhaji, Jamal, mengatakan pihaknya telah merespons laporan masyarakat pada malam kejadian.
“Kami menerima laporan dari warga. Setelah itu saya langsung menginstruksikan anggota piket untuk menuju lokasi dan melakukan pemantauan,” kata Jamal saat dikonfirmasi.
Meski demikian, sejumlah warga yang berada di lokasi hingga acara berakhir mengaku tidak melihat adanya petugas penegak perda melakukan penertiban di sekitar panggung hiburan.
Sementara itu, Kapolsek Teluknaga, AKP Prapto Lasono, SH, MH, menyatakan personelnya telah mengambil langkah preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Keramaian di lokasi tersebut telah kami arahkan untuk membubarkan diri demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujar AKP Prapto Lasono.
Menurut informasi yang dihimpun, setelah aparat kepolisian meninggalkan lokasi, aktivitas masyarakat dan perdagangan di sekitar area hiburan dilaporkan kembali berlangsung.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dapat melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan hiburan masyarakat agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum maupun Peraturan Daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait dugaan peredaran minuman keras maupun informasi mengenai dugaan pungutan terhadap pedagang di lokasi kegiatan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














