Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait berita yang ditayangkan dibeberapa media yang tergabung di Organisasi Profesi, Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Pangandaran, Pihak SPPG menghubungi Ketua AWP DPD Pangandaran melalui telepon seluler WhatsApp untuk Klarifikasi pada hari Sabtu Sore tanggal 31 Januari 2026 melalui telepon WahatApp.
Alwi Putra Budiman selaku SPPI di SPPG MBG Maruyungsari memberikan Klarifikasi dan penjelasan tentang kejadian pada hari Kamis 29 Januari 2026 di tiga sekolah, yaitu TK, SD dan SMP.
Menurut Alwi tantang media yang tersebar, mengenai makanan yang kami sajikan ditolak sekolah, kenapa tidak konfirmasi dulu ke kami, sedangkan waktu itu kami dalam keadaan sibuk. Dan sajian tersebut sudah kami ganti “ ucap Alwi”.
Tentang kejadian tersebut benar terjadi, kami cepat respon ketika ada keluhan atau laporan dari pihak sekolah/penerima manfaat, yang dikembalikan ada tiga sekolah, TK, SD, dan SMP.
Kami ganti pada hari berikutnya yaitu pada hari Jumat, berupa sajian keringan. Sekaligus pada hari Jumat menjadi dua porsi dengan jadwal yang sudah ditentukan hari jumatnya, jadi hari jumat dua porsi, tiap siswanya untuk hari Kamis dan hari Jumat. “Jelasnya”.
Penyebab makanan tersebut dikembalikan, karena ada yang tidak sedap dimakan, kejadian nya dilauk Pauk (ikan), didapur kami pengolahan itu ada bet ke satu dan bet kedua, kebetulan bet ke dua lupa tidak dimasukan ke frizer ikannya. “ sambung Alwi “.
Dan memohon berita yang tersebar untuk ditarik kembali, soalnya kami kan sudah mengganti makan tersebut. sekali lagi kami mohon maaf, dan mohon pengertiannya, itu menjadi pembelajaran kami. ” pungkas Alwi “.
Ketua AWP DPD Pangandaran yang suka disapa Yuyu mengatakan, “ pada tanggal 30 Januari 2026 jam 10.05 menghubungi SPPI Maruyungsari lewat pesan singkat WhatsApp guna mewaneancara tentang kejadian hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 di tiga sekolahan, ini tanya jawab antara SPPI dan Media yang akan Wawancara ;
“ Assalamualaikum, Izin boleh saya wawancara lewat tlpon …?. Jawab Alwi ; Maaf pak untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut🙏🏼. Jawab kami ; Ok, yg penting kami sudah berusaha untuk konfirmasi supaya berita kami berimbang”.
Dan dipertanyakan lagi oleh kami selaku media, soal tanggung jawab mengenai teknis tentang kejadian tersebut yang menyebabkan ikan tersebut tidak layak konsumsi, intinya Alwi mengatakan, karena ikan tersebut lupa tidak dimasukan ke tempat pendingin atau Prizer, tanggung jawab tersebut adalah bagian pengolahan.
Soal permohonan ditarik pemberitaan itu kami tidak bisa menarik begitu saja , karena kami memberitakan apa yang sesuai kami lihat, kami dengar, Sesuai narasumber yang diwawancara secara langsung tatap muka atau tidak langsung ( melalui tlpn, SMS, WhatApp).
Mengenai hal tersebut kami pun dari pihak AWP DPD Pangandaran akan minta tanggapan persoalan tersebut, dan mempertanyakan persyaratan MBG terutama soal sertifikat yang dimiliki MBG tersebut.
Sertifikasi yang Wajib Dipenuhi:
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Wajib dimiliki dari Dinas Kesehatan setempat.
Sertifikat Halal: Wajib memastikan kehalalan bahan dan proses pengolahan, dikeluarkan oleh BPJPH.
Sertifikat HACCP: Berfokus pada manajemen risiko pangan.
Legalitas Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha), serta dokumen resmi lainnya.
Kami pun mempertanyakan Pengawasan dari, Kesehata ( Puskesmas), Dinkes, Kordinator Kecamatan, koordinator Wilayah Kabupaten, dan Komisi IV DPRD kabupaten Pangandaran. “ Pungkas nya”.
Dalam siklus ekosistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembagian tugas dirancang secara sistematis sebagai berikut:
- SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) Bertindak sebagai Kepala SPPG atau manajer operasional unit pelayanan.
- Manajemen Unit: Bertanggung jawab penuh atas seluruh alur kerja di Satuan Pelayanan, mulai dari penerimaan bahan hingga distribusi.
- Koordinasi: Memimpin tim (ahli gizi, akuntan, dan tenaga dapur) serta berkoordinasi dengan sekolah, vendor lokal, dan pemerintah daerah.
- Pengawasan: Memantau standar operasional prosedur (SOP) agar program berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
- Ahli Gizi (Nutritionist) Fokus pada kualitas nutrisi dan keamanan pangan.
- Perencanaan Menu: Menyusun siklus menu (misalnya 10 hari) yang memenuhi standar gizi anak sekolah dan ibu hamil.
- Quality Control: Memeriksa kesegaran bahan makanan (khususnya protein hewani) dan memastikan proses memasak suhu aman (minimal 75°C).
- Edukasi: Memberikan penyuluhan gizi dan pemantauan status gizi sasaran program.
- Akuntan Mengelola aspek finansial dan administrasi unit.
- Penyusunan Anggaran: Membantu Kepala SPPG merencanakan anggaran operasional dapur.
- Pencatatan Keuangan: Mengelola laporan belanja harian, pembayaran vendor, dan pertanggungjawaban dana program.
- Administrasi Data: Mengelola data penerima manfaat dan dokumentasi kegiatan harian/mingguan.
- Chef (Tenaga Pengolah/Kepala Dapur)Eksekutor utama dalam produksi makanan.
- Pengolahan: Memimpin proses memasak massal sesuai resep dan porsi (gramasi) yang telah ditentukan ahli gizi.
- Higiene Sanitasi: Menjamin kebersihan area dapur, alat masak, dan kepatuhan staf terhadap APD (masker, sarung tangan, dll).
- Relawan (Tenaga Pendukung) Tenaga operasional yang membantu kelancaran di lapangan.
- Distribusi: Membantu pengemasan (pemorsian dalam tray) dan pengantaran makanan ke sekolah atau titik distribusi.
- Operasional Harian: Membantu tugas teknis seperti pembersihan peralatan (tray/ompreng), pembersihan area makan, dan logistik lapangan.














