Berita

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Tentang Raperda DPRD Pangandaran

×

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Tentang Raperda DPRD Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Fraksi PDI Perjuangan
Pandangan Umum Fraksi PDI-P dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Raperda. (Foto: N. Nurhadi/LensaNusantara)

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.

Rapat tersebut diikuti oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat atau yang mewakili, dan para awak media massa, serta para tamu undangan yang lainnya yang hadir di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.

Example 300x600

Fraksi PDI-P menyampaikan, bahwa mengapresiasi yang sebesar-besarnya penyampaian tiga buah rancangan peraturan daerah oleh Bupati yang diimplementasikan betapa baiknya jajaran pemerintah daerah, dalam membentuk payung hukum untuk memberikan kepastian hukum pada penyelenggaraan pemerintahan.

Berkenaan dengan tiga buah usulan rancangan peraturan pemerintahan daerah tahun 2023, Fraksi PDI Perjuangan sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhadap raperda tentang penghormatan perlindungan dan penyuluhan disabilitas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 penyandang disabiltas dan banyaknya penyandang disabiltas di Pangandaran, Pemerintah daerah harus merubah paradigma dengan melibatkan disabiltas secara aktif dalam pembanguna daerah, kami percaya bahwa penyandang disabiltas memiliki hak yang sama, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat. Kami sependapat untuk diatur hak penyandang disabilitas sebagai penghormatan, perlindungan, dan hak disabiltas dalam peraturan daerah.
  2. Terhadap Raperda tentang Kabupten Layak Anak, Kabupaten Layak Anak di devinisikan dengan system pembangunan yang menjamin hak anak dan perlindungan, khususnya anak yang dilakukan terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, Kami percaya bahwa kedepan suatu bangsa tergantung pada anak sebagai generasi penerus, kami sependapat untuk diatur tata cara penyelenggaraan Kabupaten Layak Ank dalam peraturan daerah.
  3. Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, rancangan ini merupakan wujud konkrit pelaksnaan penjaminan konstitusional masyarakat, mengacu Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, tentang hak dasar untuk mendapatkan jaminan perlindungan persamaan dimata hukum dan dipemerintahan, Kami sependapat untuk diatur tata cara pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
  4. Kami Fraksi PDI-P menyatakan, tiga buah perda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023, layak untuk mendapatkan pembahasan pada tahapan selanjutnya. (N.Nurhadi)
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.