Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Baru-baru ini bahwa beberapa sekolah diantaranya SMP, SD dan sekolah Anak Usia Dini ( Bimbel ), BMG-nya dikembalikan, karena terdapat makanan yang didistribusikan tersebut bau aroma tidak sedap / bau busuk, sehingga makanan tersebut tidak layak dikonsumsi oleh siswa. Kejadian tersebut pada hari Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut orang tua siswa sebut saja nama (WN), ketika diwawancara dirumahnya pada hari Jumat 30 Januari 2026 mengatakan, diketahui busuk ketika makanan tersebut dimakan ada rasa bau yang tidak sedap. “ Ucapnya”.
Kejadian itu dialami oleh anak saya, anak saya sekolah di TK dan SD, apalagi kalau anak saya yang satu lagi sisa yang dimakan MBG nya dibawa pulang, Anak saya mengatakan, “ maah ikan nya bauu..” , ketika di cek makanan tersebut yang bau tidak sedap tersebut ternyata dari krispi ikan. “ Ungkap WN.
Makanan tersebut yang dikembalikan ke MBG-nya ada tiga sekolah, SMP, SD, dan Bimbel.
Kami pun mencoba menghubungi SPPG MBG Maruyungsari yaitu Alwi Putra Budiman untuk wawancara atau konfirmasi melalui pesan singkat Whats App (WA) pada tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 10 pagi, karena MBG tersebut di distribusikan oleh MBG Maruyungsari.
SPPG tersebut menjawab dengan singkat “ Maaf pak untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut🙏🏼 “. Pungkasnya.
Untuk sangsi bagi SPPG dan Badan Ahli Gizi ( BGN ) dianataranya;
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ahli gizi yang melakukan kesalahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terancam sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional. Sanksi tersebut meliputi teguran, penghentian sementara operasional (penutupan), pemutusan hubungan kerja, hingga proses hukum pidana/perdata jika terjadi keracunan atau tindak korupsi.
• Sanksi Administratif dan Operasional:
o Teguran: Diberikan pada tahap awal pelanggaran atau kualitas menu yang kurang baik.
o Penutupan Sementara: Penghentian operasional SPPG, terutama jika ditemukan kasus keracunan atau makanan tidak layak konsumsi.
o Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Diberlakukan bagi vendor atau dapur yang melakukan kesalahan berulang (misal: 3 kali).
• Sanksi Hukum (Pidana/Perdata):
o Pidana: Pengelola dapur atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat hukum jika menyebabkan keracunan, terutama jika terbukti ada kelalaian fatal.
o Korupsi: Pegawai SPPG yang melakukan korupsi akan diproses hukum dan dipecat.
• Kewajiban Perbaikan: SPPG yang bermasalah wajib memperbaiki standar keamanan pangan dan melengkapi dokumen (sertifikat layak higiene, halal, dll) sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Pengetatan sanksi dilakukan BGN untuk menjaga mutu dan keselamatan penerima manfaat. ( N.Nurahdi )














