Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tergabung dalam Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember melakukan pengendalian dan penertiban reklame tetap maupun insidentil di sejumlah jalan protokol, Selasa (3/2/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan penertiban difokuskan di tiga kecamatan di wilayah perkotaan, yakni Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang. Kegiatan ini menyasar reklame yang tidak berizin, masa izinnya telah habis, tidak diperpanjang, hingga reklame insidentil yang dipasang sembarangan seperti menempel di pohon dan fasilitas umum.
“Penertiban ini bertujuan menciptakan kenyamanan, kebersihan, dan keindahan kota, sekaligus menegakkan ketaatan bersama terhadap aturan perundang-undangan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame,” ujarnya.
Bambang mencontohkan, salah satu reklame yang ditertibkan di jalan Ahmad Yani diketahui sudah mati izin sejak tahun 2019. Kondisi tersebut dinilai berpotensi los menimbulkan pendapatan daerah.
“Ada potensi pendapatan yang bisa kita optimalkan. Mudah-mudahan dengan langkah ini, PAD Jember bisa meningkat dan berdampak positif bagi pembangunan daerah,” katanya.
Ia menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar reklame tetap, tetapi juga reklame insidentil yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan di wilayah perkotaan.
“Ke depan, seluruh kecamatan akan kita lakukan penertiban. Saat ini kita fokus di segitiga emas kota, namun nanti akan menyebar,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menurunkan dua regu Satpol PP dengan dukungan personel dari Bapenda, DPMPTSP, serta instansi terkait lainnya. Data reklame yang ditertibkan terus didalami dan dipetakan, baik yang tidak memperpanjang izin maupun yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Bambang menambahkan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara humanis hingga teguran, dan kesempatan untuk mengurus perizinan atau perpanjangan sebelum dikenakan sanksi lebih lanjut.
“Kami dahulukan pendekatan persuasif dan humanis. Kewajiban pelaku usaha adalah menjaga lingkungan dan melapor jika masa izin sudah selesai. Jika ingin memperpanjang, segera berkoordinasi dengan OPD terkait yaitu Bapenda dan DPMPTSP. Jika tidak, tentu akan ada sanksi sesuai aturan,” pungkasnya.














