Berita

IMM Desak Tindakan Nyata atas Dugaan Permasalahan Pelayanan di RSUD Mayjen H.A. Thalib

1578
×

IMM Desak Tindakan Nyata atas Dugaan Permasalahan Pelayanan di RSUD Mayjen H.A. Thalib

Sebarkan artikel ini
DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Provinsi Jambi melalui Bidang Hukum dan HAM kembali menyoroti dugaan persoalan pelayanan di RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh.

Sungai Penuh, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Provinsi Jambi melalui Bidang Hukum dan HAM kembali menyoroti dugaan persoalan pelayanan di RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh.

Kepala Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Provinsi Jambi, Yopi Aprizal, menyampaikan bahwa persoalan serupa sebelumnya pernah menjadi perhatian IMM. Kembali munculnya permasalahan ini menunjukkan adanya indikasi persoalan yang belum diselesaikan secara tuntas.

Example 300x600

“Kami tidak hanya meminta klarifikasi. Klarifikasi tanpa perbaikan konkret tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata dan pembenahan sistem pelayanan,” tegas Yopi.

BACA JUGA :
Kemenag Sungai Penuh Imbau Jaga Kerukunan saat Perayaan Natal

Menurutnya, rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik memiliki tanggung jawab hukum dan kewajiban konstitusional dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, dan manusiawi.

BACA JUGA :
Kominfo Sungai Penuh Kembali Jalankan Program 3S untuk Tekan Angka Stunting

DPD IMM Provinsi Jambi mendesak:

  1. Dilakukannya evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap sistem pelayanan serta manajemen rumah sakit.
  2. Penyampaian hasil evaluasi tersebut kepada publik secara transparan.
  3. Adanya langkah konkret perbaikan, termasuk pembenahan prosedur pelayanan dan penguatan pengawasan internal.
  4. Pemerintah daerah untuk memastikan adanya pengawasan dan tindak lanjut atas persoalan yang berulang.
BACA JUGA :
Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Kerinci–Sungai Penuh, Ini Pesan Wawako Azhar

“Jika persoalan ini terus berulang tanpa pembenahan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan akan semakin menurun,” tambahnya.

IMM menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta komitmen dalam mengawal perlindungan hukum dan hak asasi manusia di bidang pelayanan publik.