Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengultimatum Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Makassar, Capt Zulkifli Zahril, terkait polemik kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer yang mencapai 300 persen.
Zulkifli Zahril adalah Kepala Cabang PT Temas Tbk, yang merupakan perusahaan pelayaran di Indonesia.
PT Temas Tbk bergerak di bidang pengangkutan laut dan logistik, khususnya layanan kargo, kontainer, dan distribusi barang antar-pulau.
Kenaikan tarif itu dianggap diputuskan secara sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kritikan itu disampaikan Ketua Komisi D Kadir Halid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (3/3/2026).
RDP ini dilaksanakan setelah ALFI/ILFA Sulselbar menyampaikan aduan terkait lonjakan tarif kontainer.
Rapat menghadirkan sejumlah pihak penting di sektor kepelabuhanan dan pelayaran, termasuk KSOP Utama Makassar, Executive Director dan GM PT Pelindo Regional Makassar.
Selanjutnya, pihak Terminal Head Terminal Petikemas New Makassar (SPTP), serta pimpinan berbagai perusahaan pelayaran.
Dalam forum itu, Kadir Halid menyampaikan bahwa RDP digelar atas dasar keluhan ALFI Sulselbar.
Aduan tersebut terkait kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer yang dianggap tidak masuk akal.
Selanjutnya, Kadir mempersilakan Ketua INSA Makassar, Capt Zulkifli Zahril, untuk memberikan klarifikasi.
Zahril menjelaskan, INSA Makassar tidak mengatur tarif secara langsung.
Namun kenaikan tarif merupakan kesepakatan Business-to-Business (B2B) antara pelayaran dan dilakukan berdasarkan instruksi head office masing-masing perusahaan.
“Sebelum pemuatan kontainer berlangsung, semua biaya yang akan keluar di pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan sudah disampaikan kepada anggota kami. Jika disetujui, pemuatan dilakukan,” kata Zahril.
Ia menambahkan, mayoritas pelayaran di Makassar merupakan cabang, sehingga setiap kebijakan tarif ditentukan oleh kantor pusat masing-masing operator.
Zahril juga menjelaskan alasan kenaikan tarif, yaitu untuk menjaga umur panjang kontainer.
“Kontainer harus di-maintenance agar berumur 10–15 tahun. Jika berkarat, dicat. Jika bolong kecil, dilas; handle dan lingkup dikoreksi. Semua kontainer di Indonesia diimpor dari China, tidak ada pabrik lokal,” jelas Zahril.
Meski demikian, Kadir Halid mempertanyakan dasar hukum kenaikan tarif tersebut.
Pertanyaan ini muncul menyusul pengakuan Zahril bahwa kenaikan tarif dilakukan bukan berdasarkan kesepakatan perusahaan atau regulasi pemerintah, melainkan sepihak.
Kadir Halid menegaskan, setiap kenaikan tarif harus memiliki dasar regulasi dari pemerintah.
“Tidak boleh ada perusahaan yang menentukan tarif seenaknya tanpa aturan pemerintah. Dasar kenaikan tarif ini tidak ada. Saya sudah membaca Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 59, yang memuat 138 pasal dan jelas menyebut peran gubernur,” tegas Halid.
Kadir kemudian menyinggung peran INSA dalam penentuan tarif.
Zahril kemudian menjelaskan bahwa INSA tidak memiliki wewenang untuk menentukan tarif.
Setiap perusahaan pelayaran menetapkan tarifnya sendiri karena bersifat internal B2B, sehingga berbeda antara satu operator dengan operator lainnya.
Kadir Halid menegaskan meskipun ada alasan teknis seperti maintenance kontainer, kenaikan tarif tetap harus mengikuti aturan pemerintah.
“Dasarnya harus ada, bukan hanya alasan operasional atau maintenance,” ujar Halid.
Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulselbar mengadukan lonjakan tarif cleaning dan maintenance kontainer kepada DPRD Sulsel.
Aduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel.
Ketua ALFI Sulselbar, Yodi Nalendra, menyampaikan keberatan atas rencana penyesuaian tarif cleaning dan maintenance kontainer.
Ia menyebut kenaikan tarif mencapai 240 hingga 300 persen.
Kenaikan tersebut dinilai tidak rasional dan ditetapkan secara sepihak.
Sebagai contoh, tarif cleaning dan maintenance untuk kontainer 20 kaki yang sebelumnya sebesar Rp50.000 naik menjadi Rp200.000.
Sementara tarif untuk kontainer 40 kaki melonjak dari Rp100.000 menjadi Rp360.000.
Ia menjelaskan, sebelum membawa persoalan ini ke DPRD Sulsel, ALFI Sulselbar telah menempuh sejumlah langkah komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
“Saya perlu sampaikan, kami sudah melakukan langkah-langkah. Pertama kami sudah berkoordinasi dengan pihak INSA Makassar, kemudian kami tindak lanjuti dengan menyurat ke seluruh pelayaran domestik kontainer yang ada di Makassar,” ujarnya.
Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons yang memadai.
Bahkan surat yang dikirimkan kepada sejumlah pihak, termasuk KSOP, belum memperoleh tanggapan.
“Tidak ada respons. Kami juga menyurat ke KSOP, tetapi belum ada tanggapan,” katanya.
Dalam pertemuan sebelumnya bersama KSOP, menurut Yodi, sejumlah kesimpulan sebenarnya telah dihasilkan.
Salah satunya adalah perlunya pihak pelayaran melakukan komunikasi dan sosialisasi yang lebih baik kepada para pengguna jasa terkait rencana kenaikan tarif tersebut.
Selain itu, ia menegaskan jika kenaikan tarif memang akan diberlakukan, maka harus sebanding dengan layanan yang diterima pengguna jasa.
ALFI Sulselbar juga meminta agar kebijakan kenaikan tarif tersebut dikaji kembali dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap biaya logistik di daerah.
Menurut Yodi, keberatan ALFI terhadap kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer dilandasi semangat untuk menekan biaya logistik nasional yang selama ini dinilai masih cukup tinggi.
“Terkait konsen kami terhadap biaya cleaning dan maintenance ini, semangat kami adalah bagaimana menurunkan biaya logistik nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan indeks logistik, biaya logistik Indonesia masih berada di kisaran 14,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Ini dinilai masih tinggi dibandingkan sejumlah negara di kawasan ASEAN.
Karena itu, ALFI Sulselbar menegaskan penolakannya terhadap kenaikan tarif tersebut.
“Sehingga kami menolak adanya kenaikan ini,” tegasnya.(Muchtar)














