Pemerintahan

Camat Patrang Proses Pelayanan dan Pengambilan e-KTP di Jember, Ini Penjelasannya

1001
×

Camat Patrang Proses Pelayanan dan Pengambilan e-KTP di Jember, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Admindukcapil di Kecamatan Patrang, Rabu (4/3/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember terus menggencarkan pembenahan di berbagai sektor pelayanan publik. Salah satu fokus perbaikan berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Dispendukcapil), saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan kualitas layanan administrasi kependudukan melalui Peta Cinta.

Example 300x600

Hal ini menyusul beredarnya video di media sosial TikTok warga Kecamatan Patrang, yang mengungkapkan kekecewaannya terkait pelayanan pembuatan e-KTP. Video tersebut sempat menjadi perhatian publik.

BACA JUGA :
Gerak Cepat, YDSF Jember Siap Bangun Rumah untuk Habib

Menindaklanjuti informasi tersebut, Jurnalis Lensanusantara mendatangi Kantor Kecamatan Patrang pada Rabu (4/3/2026) guna mengonfirmasi kebenaran kabar untuk klarifikasi. Camat Patrang melalui Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Patrang, Rini Ramayanti menjelaskan bahwa pelayanan e-KTP untuk warga yang bersangkutan sebenarnya telah diproses oleh pihak kecamatan.

“Untuk pelayanan e-KTP yang sempat viral di TikTok itu sudah kita proses di Kecamatan Patrang. Beliau sudah kami beri tahu bahwa pengambilan KTP dilakukan di Dispendukcapil,” jelas Rini.

BACA JUGA :
Kasat Narkoba Polres Jember Musnahkan Barang Bukti Jenis Ganja 10 Kg

Namun kata Rini mungkin yang bersangkutan kurang sabar, sehingga sebelum proses selesai sudah meninggalkan lokasi dan kemudian menyampaikan keluhannya di TikTok.

“Mekanisme pelayanan e-KTP di wilayah perkotaan memang berbeda dengan kecamatan lain. Untuk Kecamatan Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates, pencetakan e-KTP dilakukan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember, bukan di kecamatan,” katanya.

“Kecamatan hanya pendaftaran dan proses administrasinya saja. Untuk pencetakan dan pengambilan dilakukan di Dispendukcapil. Berbeda dengan beberapa kecamatan lain yang bisa langsung cetak di kantor kecamatan,” tambahnya.

BACA JUGA :
8.000 Penerima Beasiswa Bupati Cinta Bergema Jember 2025 Diumumkan Oktober

Terkait waktu penyelesaian, Rini menyebutkan bahwa secara umum proses penerbitan E-KTP memakan waktu sekitar satu minggu. Namun dalam kondisi tertentu, proses bisa lebih cepat.

“Kami sampaikan estimasi satu Minggu kerja tergantung proses di Dispendukcapil. Untuk kebutuhan mendesak seperti keperluan sekolah atau administrasi penting lainnya, kami bisa langsung berkoordinasi dengan Dispendukcapil agar bisa dipercepat,” tuturnya.