Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Banyaknya informasi adanya dugaan para Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintahan Daerah, mendapatkan sorotan tajam dari Organisasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia. Selain itu, Ketua GNPK-RI Banjarnegara Arief juga melontarkan kritik keras kepadabeberapa ASN yang bermain proyek di satuan kerja tempatnya bertugas.
Arief menilai, praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi karena mengandung konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang jabatannya.
“Pesan saya kepada para ASN di limgkup Pemda Banjarnegara, kalau ingin kaya dengan berbisnis proyek di pemerintahan, sebaiknya mengundurkan diri saja, dan jika ingin masih mengabdi sebagai ASN, maka bekerjalah sesuai aturan dan jangan menyalahgunakan jabatan,” ungkap Arief saat ditemui di Sekretariat GNPK-RI Banjarnegara, Minggu (8/3/2026).
Menurut Arief, keterlibatan ASN dalam proyek di instansi tempat tugasnya, tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara apabila ditemukan unsur pengaturan atau intervensi dalam proses pengadaan.
” Data sudah kita kantongi, GNPK-RI tidak akan mundur menghadapi oknum-oknum ASN yang nakal, kami tidak akan takut menghadapi mereka, jika praktik seperti ini terus terjadi, kami akan mendorong agar ASN yang nakal diberhentikan, kalau perlu tidak dengan hormat,” tegas Arief.
Meski menyampaikan kritik terbuka, Ketua GNPK-RI Banjarnegara juga mengaku, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci dinas mana yang dimaksud maupun identitas oknum ASN yang diduga terlibat.
“Kami belum bisa menyampaikan secara transparan Dinas mana yang dimaksud, namun yang sudah saya sampaikan tadi, data dan temuan yang kami miliki cukup menjadi dasar untuk langkah lanjutan,” bener Arief.
Selama ini gerakan yang dilakukan organisasinya GNPK-RI bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Jika melihat aturan jelas, secara normatif, ASN terikat pada aturan disiplin dan kode etik yang melarang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Selain dianggap menimbulkan konflik kepentingan, keterlibatan ASN dalam bermain proyek juga dianggap menjadi celah krusial korupsi, terutama yang memiliki akses terhadap proses perencanaan, penganggaran, atau pengadaan.
“GNPK-RI tetap akan menyatakan sikap tegas dan akan membuka lebih lanjut temuan yang dimilikinya, dan saya mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan pemerintahan,” pungkas Arief. (Gunawan).














