Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dunia pers di Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kabar mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jurnalis di wilayah Mojokerto. Peristiwa tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang kepada seorang oknum pengacara yang dikaitkan dengan pemberitaan di media.
Kasus yang masih menjadi pembahasan di kalangan jurnalis dan praktisi hukum itu memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari advokat senior Jawa Timur, Bung Taufik, yang menilai peristiwa tersebut perlu dikaji secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
Menurut Bung Taufik, jika benar terdapat unsur rekayasa atau skenario dalam proses penindakan tersebut, maka hal itu dapat berdampak luas terhadap citra profesi jurnalis.
“Jika benar ada skenario untuk menjebak jurnalis, ini bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak marwah profesi wartawan secara keseluruhan,” ujar Bung Taufik kepada lensanusantara.co.id, Senin (16/3/2026).
Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan profesional agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Lebih lanjut, Bung Taufik mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, sebuah tudingan pemerasan harus memenuhi unsur-unsur yang jelas sebagaimana diatur dalam hukum pidana, termasuk adanya unsur ancaman yang dapat dibuktikan secara nyata.
Ia menilai, dalam praktik di lapangan sering muncul persoalan terkait permintaan klarifikasi pemberitaan ataupun permintaan penghapusan berita (take down). Hal tersebut, menurutnya, perlu dilihat secara utuh sebelum disimpulkan sebagai tindak pidana.
“Unsur pengancamannya seperti apa? Itu harus diuji secara objektif dalam proses hukum. Kita tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa melihat seluruh fakta,” katanya.
Bung Taufik juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan profesi jurnalis. Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.
Kebebasan pers di Indonesia sendiri mengalami perubahan signifikan sejak era reformasi tahun 1998. Setelah berakhirnya masa pembatasan ketat terhadap media, pemerintah kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, serta sarana pendidikan bagi masyarakat. Dalam aturan tersebut juga diatur mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai setiap kasus yang melibatkan jurnalis perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan prinsip kebebasan pers sekaligus penegakan hukum yang adil.
Dalam keterangannya, Bung Taufik juga menyinggung beberapa kasus yang pernah terjadi sebelumnya, di mana operasi tangkap tangan dilakukan setelah adanya pertemuan yang telah disepakati oleh para pihak.
Menurutnya, pola semacam itu perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapan pasal hukum.
“Aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan, tetapi tetap perlu melihat seluruh konteks peristiwa secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebagai respons atas polemik yang berkembang terkait dugaan OTT terhadap seorang jurnalis di Mojokerto, sejumlah insan pers dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mengundang berbagai pihak untuk mengikuti aksi solidaritas yang akan digelar pada Rabu, 18 Maret 2026.
Aksi tersebut rencananya dilaksanakan di depan Mapolda Jawa Timur sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kepedulian terhadap isu kebebasan pers serta perlindungan profesi jurnalis. Kegiatan ini juga menjadi ajang solidaritas bagi para jurnalis dan masyarakat yang menilai pentingnya menjaga marwah profesi wartawan di tengah dinamika penegakan hukum.
Bung Taufik menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap perkembangan kasus yang sedang berlangsung, sekaligus mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif dan transparan.
“Tanpa jurnalis, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat. Karena itu kita perlu menjaga kebebasan pers sekaligus memastikan praktik jurnalistik tetap berjalan sesuai dengan kode etik,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan OTT tersebut hingga kini masih berjalan dan menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah organisasi pers dan komunitas jurnalis diharapkan turut memberikan pandangan agar persoalan ini tidak menimbulkan preseden yang kurang baik bagi dunia jurnalistik.
Pengamat media menilai bahwa penyelesaian kasus yang melibatkan wartawan sebaiknya dilakukan secara transparan dan mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pers.
Publik pun diharapkan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan terkait peristiwa tersebut. (Ryo)














