Kriminal

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba, 25 Tersangka Diamankan

1013
×

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba, 25 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
konferensi pers yang dipimpin oleh Christian Tobing, didampingi Wakapolresta M. Zainur Rofik serta Kasat Narkoba Dwi Gastimur Wanto.

Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sidoarjo kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika selama periode Maret 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Christian Tobing, didampingi Wakapolresta M. Zainur Rofik serta Kasat Narkoba Dwi Gastimur Wanto.

Example 300x600

25 Tersangka Diamankan, Seluruhnya Laki-laki
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 25 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selama bulan Maret, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 25 tersangka. Mereka terdiri dari berbagai peran, mulai dari kurir hingga yang diduga sebagai pengedar,” ujar Kapolresta.

BACA JUGA :
Atlet Kodrat Sidoarjo Harumkan Nama Daerah di Kejurnas Pelajar Tarung Derajat Kemenpora RI 2025

Dari hasil operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan rincian:
Sabu seberat 235,79 gram
Ekstasi sebanyak 52 butir
Ganja seberat 408,66 gram
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolresta Sidoarjo menyebut, berdasarkan estimasi pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Dari total barang bukti yang kami sita, kami memperkirakan dapat menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari bahaya narkoba,” jelasnya.

BACA JUGA :
Gebyar Literasi Anak Harjasda 167, Menanam Sejarah Sidoarjo Lewat Warna dan Ceria Anak

Modus Operandi dan Pengembangan Kasus
Dalam keterangannya, polisi mengungkap bahwa para tersangka diduga menjalankan modus operandi berupa peredaran dan penjualan narkotika di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

Selain itu, aparat juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” tambahnya.

Jeratan Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 114 ayat (2) serta pasal terkait lainnya.

BACA JUGA :
Empat Orang Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Personil Kodim 0209/LB

Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal hingga maksimal seumur hidup, tergantung pada peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Komitmen Berantas Narkoba
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika serta pentingnya peran bersama dalam pencegahan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran barang terlarang tersebut.

error: Content is protected !!