Pemerintahan

Selisih Miliaran dan Skema Berubah, RUP Dinkes Madiun 2026 Picu Tanda Tanya

911
×

Selisih Miliaran dan Skema Berubah, RUP Dinkes Madiun 2026 Picu Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perubahan skema anggaran Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun memunculkan pertanyaan atas praktik penganggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Example 300x600

Koreksi dari swakelola ke penyedia dikecualikan tersebut dinilai mengindikasikan adanya dugaan ketidaktepatan dalam penempatan anggaran pada tahun sebelumnya, terutama karena penyesuaian baru dilakukan pada 2026.

Dalam RUP 2026 dengan Kode RUP 42544956, belanja PBI awalnya masih dicatat menggunakan skema swakelola. Padahal, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan pengadaan berbasis tarif nasional yang seharusnya masuk kategori pengadaan yang dikecualikan sesuai Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6.

Skema sebelumnya melalui swakelola tipe 1, dokumen perencanaan menunjukkan volume kegiatan tercatat 9 bulan x 38.112 peserta x Rp37.800 dengan total Rp12.965.702.400.

BACA JUGA :
Wabup Madiun dan Ketua TP PKK Ajak Anak Yatim Piatu Terbangkan Balon Harapan di Tahun Baru Islam 1447 H

Sementara itu, nilai paket dalam RUP total mencapai Rp23.451.150.000. Selisih antara perhitungan dan pagu tersebut sebesar Rp10.485.447.600 hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi apakah selisih itu termasuk untuk pembayaran bantuan iuran skema berbeda atau terdapat komponen lain dalam kegiatan swakelola.

Upaya konfirmasi telah dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, Denik Wuryani, namun belum mendapatkan tanggapan.

“Izin ya, Mas, untuk ini saya perlu telaah dulu dan koordinasi dengan pimpinan. Kebetulan ini sedang ada audiensi dengan Plt di ruang 13,” ujar pejabat pada bidang pembiayaan kesehatan Dinkes PPKB Kota Madiun yang enggan disebutkan namanya karena masih memerlukan izin pimpinan, Rabu siang (1/4/2026).

BACA JUGA :
Kamisan Madiun: Kasus HAM Masih Banyak Yang Terbengkalai, Aktivis Kian Rentan di Bawah KUHAP Baru

Sehari setelah konfirmasi tersebut, Dinas Kesehatan Kota Madiun melakukan pembaruan pada 2 April 2026 pukul 09.53.55. Skema anggaran kemudian dialihkan menjadi penyedia dikecualikan melalui Kode RUP 66808459 dengan pagu Rp23.451.150.000, menggantikan skema sebelumnya.

Perubahan yang baru dilakukan pada 2026 ini memperkuat pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pada tahun-tahun sebelumnya. Sejak Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 diberlakukan, iuran JKN telah ditetapkan sebagai pengadaan yang dikecualikan.

Namun demikian, pada periode 2022 hingga 2025, belanja kontribusi PBI masih menggunakan skema swakelola.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai kesesuaian pelaksanaan anggaran terhadap aturan yang berlaku saat itu.

Sejumlah pertanyaan pun muncul, di antaranya bagaimana bentuk pertanggungjawaban Dinas Kesehatan Kota Madiun atas penggunaan skema swakelola dalam belanja kontribusi jaminan kesehatan bagi PBI pada tahun anggaran 2022–2025.

BACA JUGA :
NightRition, Lari Malam dan Edukasi Gizi Sambut Hari Gizi Nasional 2025

Selain itu, dengan dialihkannya skema pada 2026, muncul pertanyaan mengenai dasar koreksi yang digunakan.

Apakah perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian administratif semata atau mengindikasikan adanya ketidaksesuaian pada praktik sebelumnya.

Aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana Dinas Kesehatan Kota Madiun memastikan tidak terdapat implikasi hukum maupun potensi kerugian negara akibat penempatan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Permintaan konfirmasi lanjutan atas sejumlah pertanyaan tersebut kembali disampaikan pada 7 April 2026.

“Baik, saya sampaikan pimpinan dulu,” ujar sumber internal Dinkes PPKB Kota Madiun, Selasa (7/4/2026).

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Dinkes PPKB Kota Madiun belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait dasar koreksi skema anggaran, pertanggungjawaban penggunaan skema swakelola pada periode 2022–2025, maupun potensi implikasi hukum dan keuangan yang ditimbulkan.

error: Content is protected !!