Jakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Dr. Yasir Machmud, S.E., M.Si., didampingi Ketua Pansus Dra. Firmina Tallulembang, Wakil Ketua Pansus Heriwawan, M.I.Kom., beserta 11 anggota Pansus lainnya dan Tim Ahli DPRD. antara lain :
- Andi Azizah Irma Wahyudiyati, S.AP., M.Si.
- Dr. Ir. H. Mahmud, S.T., M.M., M.SP., M.T.
- Andi Insan P. Tanri
- Ir. Marthen Rantetondok, M.M.
- Andi Saiful, S.E.
- Hj. Fadilah Fahriana
- Yuniana Mulyana, S.H.
- Mallarangan
- Andi Syafiuddin Patahuddin, S.T.
- Dr. H. Alimuddin, S.H., M.H., M.Kn.
- drg. Marji Rumpak, M.Kes.
TIM AHLI DPRD :
Dr. Usman Lonta, M.Pd.
Dr. Sahrul, S.Pd.I., M.Pd
Kunjungan ini di laksanakan Dengan agenda Memperoleh informasi dan masukan terkait pembahasan rancangan perda Pemajuan kebudayaan daerah
ke Kantor Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini ditempatkan di Ruang Mataram, Gedung E Lantai 2, Kantor Kementerian Kebudayaan R.I. dan diterima langsung oleh Bapak Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc (Menteri Kebudayaan R.I.) beserta jajaran. Beberapa hal penting yang mengemuka dalam diskusi dan menjadi masukan bagi pansus di antaranya :
- Kementerian Kebudayaan menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat, komunitas budaya, budayawan, akademisi, dan generasi muda dalam pelaksanaan program pemajuan kebudayaan agar kebudayaan tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
- Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam dokumentasi, inventarisasi, promosi, dan penyebaran informasi kebudayaan daerah, sehingga warisan budaya Sulawesi Selatan dapat dikenal secara lebih luas.
- Dalam penyusunan Perda, perlu diperhatikan penguatan peran pemerintah daerah dalam perlindungan cagar budaya, taman budaya, warisan budaya benda maupun tak benda, bahasa daerah, sastra daerah, kesenian tradisional, adat istiadat, dan pengetahuan tradisional.
- Kementerian Kebudayaan mendukung inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam menyusun Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai bentuk komitmen daerah untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya yang dimiliki.
- Kementerian Kebudayaan menyarankan agar Rancangan Perda juga mengatur mengenai pendanaan pemajuan kebudayaan, kemitraan dengan berbagai pihak, serta penghargaan kepada pelaku dan pegiat budaya yang berkontribusi dalam pelestarian budaya daerah.
- Hasil konsultasi ini akan menjadi bahan masukan bagi Pansus dalam penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Secara umum, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan mendukung percepatan pembahasannya dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan kebijakan nasional, kebutuhan daerah, serta partisipasi seluruh pemangku kepentingan kebudayaan.
Bapak Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc. (Menteri Kebudayaan R.I.) menekankan, Pentingnya Kolaborasi Multipihak, Memajukan kebudayaan di Sulawesi Selatan memerlukan kerja sama terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pihak swasta (private sector), korporasi, hingga donor individu (filantropis). Ini sudah dilakukan di tingkat pusat, skema hibah non-APBN terbukti sukses membangun dan merevitalisasi berbagai situs sejarah (seperti Candi Plaosan dan panggung Songgo Buwono) di Kraton Solo dengan zero APBN.
Kemudian (Optimalisasi DAK Non-Fisik, Kementerian Kebudayaan menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik sebesar Rp2–3 miliar sebagai stimulus kegiatan museum dan taman budaya yang telah terregistrasi. Namun, dana ini akan sia-sia jika pemerintah daerah tidak ikut menganggarkan dana pendamping.
Suksesnya pemajuan kebudayaan di Sulawesi Selatan sangat bergantung pada keaktifan dan semangat pemerintah daerah. Tanpa komitmen anggaran dan perhatian dari daerah, dukungan dari pemerintah pusat akan menjadi tidak efektif. Bapak Menteri Kebudayaan R.I juga berjanji, akan merevitalisasi Museum Lagaligo, akan di buatkan museum tersendiri, (di pindahkan dari Benteng Rotterdam), namun tetap berharap dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota Pansus Pemajuan Kebudayaan Daerah. Karena museum ini sebagai Etalase Peradaban, dan Pengelolaan museum juga harus diisi oleh SDM terbaik karena fungsinya sebagai etalase peradaban sebuah daerah. Sulawesi Selatan diharapkan dapat mencontoh keberhasilan Sulawesi Utara yang mampu merevitalisasi museumnya hingga menjadi salah satu museum provinsi terbaik.
Bapak Dr. Yasir Machmud, S.E., M.Si. memiliki ketertarikan mendalam terhadap museum dan pelestarian benda pusaka. Kesadaran ini tumbuh dari kekayaan sejarah Sulawesi Selatan yang dahulu diwarnai oleh kejayaan kerajaan-kerajaan besar, yang meninggalkan warisan budaya bernilai tinggi seperti keris, badik, dan pedang sudang.
Sebagai bentuk dedikasi dan upaya penyelamatan mandiri agar aset budaya ini tidak jatuh ke tangan asing—terutama dengan tingginya minat kolektor luar negeri seperti dari Malaysia—beliau berinisiatif mendirikan sebuah museum mini pribadi di dalam kediamannya.
Karena kritisnya kondisi pelestarian budaya di daerah, Khususnya di Toraja, Ibu Dra. Firmina Tallulembang menyoroti permasalahan tersebut, Akibat ketiadaan regulasi dan anggaran penunjang, ada aduan mengenai situs budaya yang terlantar bahkan terdapat rumah adat Tongkonan berusia 300 tahun yang sampai di robohkan. Regulasi Pemajuan Kebudayaan Daerah ini di harapkan segera hadir untuk melandasi, mem-back up pelestarian budaya.
Sesi foto bersama dan pertukaran cendera mata menjadi penutup resmi pertemuan tersebut. Acara kemudian dilanjutkan dengan momen hangat saat Bapak Menteri mengajak para tamu melihat-lihat koleksi benda pusaka, galeri lukisan, serta menilik ruang kerja pribadinya














