Natuna, LENSANUSANTARA.CO.ID — Jumiati binti Fahri tak mampu lagi membendung air matanya. Di hadapan orang-orang yang selama berbulan-bulan menjadi bagian dari perjalanan hukumnya, perempuan itu berdiri dengan tubuh bergetar. Berkali-kali ia mencoba berbicara, tetapi suaranya tersangkut di tenggorokan.
Tangisnya pecah.
Aula Kejaksaan Negeri Natuna yang semula dipenuhi suasana formal mendadak berubah hening, Selasa, 23 Juni 2026. Tidak ada suara selain isak yang berusaha ditahan oleh perempuan yang beberapa saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui mekanisme Restorative Justice.
Di ruangan itu hadir para pejabat daerah, aparat penegak hukum, dan satu sosok yang mungkin paling berat untuk ia tatap: Ahmad Sapuari, korban dalam perkara yang menjeratnya.
Hari itu, Jumiati tidak hanya menerima selembar surat penghentian penuntutan. Ia menerima sesuatu yang jauh lebih besar: pengampunan.
Lembaran kertas yang berada di tangannya menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang sempat membayangi hidupnya. Berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan rasa cemas, takut, dan penyesalan mengikutinya. Kini, semua itu seakan luruh bersama air mata yang terus mengalir di pipinya.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., dalam kunjungan kerjanya ke Natuna.
Dalam sambutannya, Diah menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kemanfaatan, dan rasa keadilan.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan kemanfaatan dan rasa keadilan dibandingkan semata-mata pendekatan penghukuman,” ujarnya.
Menurut Diah, penghentian penuntutan diberikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban. Namun ia mengingatkan bahwa kesempatan yang diberikan negara tidak boleh disia-siakan.
Di antara kursi-kursi yang terisi penuh, hadir pula Bupati Natuna Cen Sui Lan, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., beserta jajaran Kejaksaan Negeri Natuna.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengapresiasi langkah Kejaksaan yang menghadirkan pendekatan hukum dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Natuna. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat dan menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan,” kata Cen.
Sementara itu, Kejari Natuna Erwin Indrapraja menjelaskan bahwa penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dilakukan setelah adanya perdamaian antara korban dan pelaku serta dukungan dari masyarakat.
Namun sesaat kemudian, seluruh perhatian didalam ruangan tertuju pada satu pandangan.
Jumiati berdiri.
Matanya sembab. Air mata terus mengalir. Dengan suara yang berulang kali terputus, ia mencoba mengucapkan kalimat yang sejak lama tersimpan di dalam dadanya.
“Terima kasih kepada Ibu Wakajati, Bapak Kejari, Ibu Bupati, Bapak Kapolres, serta kepada Pak Ahmad Sapuari yang telah memaafkan saya. Saya menyadari pentingnya Restorative Justice dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ucapnya sambil menangis.
Kalimat itu sederhana. Namun di baliknya tersimpan beban penyesalan, rasa syukur, dan harapan untuk memulai kembali kehidupan yang sempat terhenti oleh sebuah perkara.
Siang itu, tidak ada palu hakim yang diketuk. Tidak ada vonis yang dibacakan. Tidak ada jeruji besi yang menunggu.
Yang ada hanyalah pengakuan atas kesalahan, keberanian untuk meminta maaf, dan kelapangan hati untuk memberi maaf.
Dan ketika Jumiati meninggalkan aula dengan mata yang masih basah, ia membawa lebih dari sekadar SKP2.
Ia membawa kesempatan kedua yang tidak semua orang beruntung mendapatkannya.














