Hukum

Sejarah, Kejaksaan Negeri Banjarnegara Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Senilai 6 Miliar Lebih di BPR BKK Rakit

0
×

Sejarah, Kejaksaan Negeri Banjarnegara Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Senilai 6 Miliar Lebih di BPR BKK Rakit

Sebarkan artikel ini
Kejari Banjarnegara saat menyampaikan pencapaian pengungkapan kasus dugaan korupsi BPR BKK Mandiraja didepan puluhan wartawan, Rabu, 22/7/2026. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah menetapkan satu mantan pegawai Bank Kredit Kecamatan Cabang Rakit berinisial AM sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada tahun 2017-2023 dengan total Rp.6.688.409.900,00, serta dua perkara lagi yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

Langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara, sebagai wujud nyata untuk melakukan pemberantasan dan membersihkan para oknum pegawai yang selama ini telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi di tubuh BKK Mandiraja.

Example 300x600

Press Rilis Tindak Pidana Korupsi yang di laksanakan di aula Kejaksaan Negeri Banjarnegara tersebut, dengan dipimpin langsung Kajari Fitriansyah Akbar, S.H., M.H, dan didampingi Kasie Pidsus Eka Ilham Hariady, Kasie Intel Anjar Purbo Sasongko, Kasubsi II Intelejen Yogi Abilio Pangestu serta Kepala Dinas BPPKAD yang sekaligus menjabat Komisaris BPR BKK Mandiraja Aditya Agus Satria mengungkapkan, akan gencar melakukan bersih-bersih Bank milik Daerah BKK Mandiraja yang saat sangat merugikan Daerah dan masyarakat yang selama ini menyimpan atau menabung uangnya.

BACA JUGA :
Peringati Hari Ibu, GOW Kabupaten Banjarnegara Gelar Bhakti Sosial ke 3 Desa

Menurut Kajari Banjarnegara, modus yang dilakukan oleh pelaku salah satunya adalah memalsukan data nasabah.

“Modusnya adalah dimana seolah-olah nasabah menarik uangnya dan ternyata tidak, kedua nasabah yang menyetorkan uang ke bank tapi tidak dimasukan, terus yang ketiga pelaku membuat dokumen pengajuan kredit fiktif,” ungkap Kajari didepan awak media, Rabu, (22/7/2026).

Kesuksesan Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang telah berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana korupsi di tubuh BKK Mandiraja, dengan nilai lebih dari Rp 6 miliar tersebut, juga bisa dikatakan sejarah dan hadiah di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 66

“Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam menetapkan sudah memenuhi unsur pidana, sudah ada 2 alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara yang diatur di Pasal 90 nomor 20 tahun 2025, dan tersangka telah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 dengan hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Kajari Banjarnegara Fitriansyah Akbar.

BACA JUGA :
Optimis, Megawati Mampu Bersaing dengan Caleg Lain di Dapil 2 Banjarnegara

Sementara menurut Kepala Dinas BPPKAD yang sekaligus Komisaris BPR BKK Mandiraja menegaskan, meskipun adanya penetapan tersangka dalam kasus tindak Pidana Korupsi yang menjerat mantan pegawai Bank milik Daerah tersebut, tidak mempengaruhi transaksi keuangan.

“Seluruh masyarakat dan nasabah untuk tidak perlu panik atau khawatir, operasional bank tetap berjalan normal dan seluruh dana nasabah berada dalam posisi aman,” jelas Adit.

Masih kata Adit,”Kami pastikan nasabah yang dirugikan tidak ada, sepenuhnya mekanisme pembenahan internal kami dan uang nasabah aman, baik simpanan maupun kredit, tidak akan ada cerita nasabah tidak bisa mengambil tabungannya,” tegas Aditya.

BACA JUGA :
Tonny Syarifudin Siap Maju Bacabup Banjarnegara Pilkada 2024 Mendatang

Sementara ditemui usai Press Release, selaku Ketua tim Penyidik dalam kasus BKK Mandiraja tersebut, Kasubsi II Intelejen Yogi Abilio Pangestu menyatakan, selain AM kemungkinan akan ada lagi tersangka lain yang akan terjerat.

“Selain AM, saat ini ada dua lagi yang diperiksa saat ini, dengan potensi merugikan negara sekitar Rp.2.000.000.000, dan satu lagi dalam kasus beda yaitu terkait Pengelolaan Keuangan dan Aset milik salah satu UPK Tahun Periode 2014 – 2022 dengan potensi Kerugian Negara Sekitar Sebesar
Rp.4.000.000.000, nanti kalau sudah selesai nanti akan kita rilis,” pungkas Yogi.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, AM saat ini dititipkan di rutan Banjarnegara dua puluh hari kedepan, guna menunggu pemeriksaan lanjutan. (Gunawan)