Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya mengenai ketentuan usia calon peserta didik pada jenjang kelas 1 SD.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, Muhammad Alamsyah, S.Pd., M.Pd, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan SPMB, anak yang berusia 7 tahun menjadi prioritas utama. Sementara itu, calon murid yang usianya kurang dari 7 tahun tetap dapat mendaftar dengan catatan kuota di sekolah tujuan masih tersedia.
Menurut Alamsyah, sistem pada aplikasi SPMB akan menentukan peringkat usia calon murid secara otomatis. Karena itu, selisih usia satu hari saja dapat berpengaruh terhadap urutan peringkat dalam proses seleksi.
Pelaksanaan SPMB tahun ini, lanjutnya, telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 800/106/Sekre./Dikbud tanggal 19 Februari 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan ketentuan tersebut, calon murid kelas 1 SD diprioritaskan berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026. Anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal yang sama tetap dapat mendaftar, sedangkan anak berusia 5 tahun 6 bulan hanya dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru apabila psikolog tidak tersedia.
“Intinya, anak usia 7 tahun menjadi prioritas. Anak yang usianya kurang dari 7 tahun masih bisa mendaftar selama kuota sekolah tujuan masih tersedia. Sistem pada aplikasi SPMB akan menentukan peringkat berdasarkan usia, bahkan selisih satu hari pun bisa memengaruhi urutan,” jelas Alamsyah.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan kesiapan anak dalam mengikuti proses pembelajaran, baik dari aspek perkembangan fisik, sosial, emosional, maupun akademik. Karena itu, aturan usia diterapkan secara objektif dan sama bagi seluruh calon murid.
Disdikbud Kotawaringin Barat juga menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari intervensi, sehingga seluruh keputusan penerimaan didasarkan pada aturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi mengenai SPMB melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun satuan pendidikan, serta memanfaatkan layanan konsultasi yang telah disediakan apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
“SPMB yang Bersih, Transparan, Objektif, dan Berkeadilan untuk Semua Anak Kotawaringin Barat,” demikian komitmen yang disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat dalam keterangannya.(Firman Muliadi)














