Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso. Setelah enam fraksi DPRD menyampaikan Pemandangan Umum pada Kamis (2/7/2026), Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan jawaban resmi melalui dokumen yang disampaikan Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i, S.E., mewakili Bupati Bondowoso, dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (3/7/2026).
Meski seluruh fraksi mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Bondowoso kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbagai catatan strategis tetap disampaikan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), piutang dana bergulir, efektivitas belanja modal, optimalisasi pendapatan daerah, tindak lanjut temuan BPK, hingga validitas data masyarakat penerima bantuan.
PKB Soroti OSN, Pembangunan Sekolah hingga Piutang PT DGU
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Didik Yuliyanto mempertanyakan belum terlaksananya pembangunan sejumlah gedung PAUD, SD, dan SMP, pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), SILPA di beberapa perangkat daerah, serta penyelesaian piutang PT DGU.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjelaskan bahwa pembangunan fisik yang tertunda telah dianggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Terkait pelaksanaan OSN, pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) sehingga seluruh tahapan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal. Sementara penyelesaian piutang PT DGU kini memasuki tahap penyiapan langkah hukum setelah berbagai upaya penagihan dilakukan.
PPP Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicara Dr. Hj. Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, M.Pd. menilai pertanggungjawaban APBD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur efektivitas penggunaan anggaran, transparansi, serta akuntabilitas pemerintah daerah.
Menjawab pandangan tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terus memperkuat sistem pengawasan melalui peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan kapabilitas APIP, sinergi dengan auditor eksternal, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Golkar Pertanyakan SILPA Rp145,1 Miliar
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Sandi Ikromah Aulia Mochtar menyoroti besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp145,1 miliar.
Fraksi meminta penjelasan mengenai penyebab utama tingginya SILPA, rendahnya realisasi belanja modal, serta langkah pemerintah agar anggaran daerah mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menjelaskan bahwa besarnya SILPA dipengaruhi keterbatasan waktu pelaksanaan pembangunan fisik dan proses pengadaan barang dan jasa yang berlangsung pada akhir tahun anggaran. Selain itu, terdapat dana Specific Grant yang belum dapat direalisasikan karena masih menyesuaikan regulasi serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Rendahnya realisasi belanja modal juga disebut dipengaruhi perubahan regulasi dan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
PDI Perjuangan Angkat Isu BMD hingga Data Desil
Melalui juru bicara Sofi Indriasari, S.T., Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), piutang dana bergulir, pajak air tanah, status camat sebagai PPATS, evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), program pengeboran air bersih, hingga validitas data desil masyarakat.
Pemerintah menjelaskan bahwa pemanfaatan BMD dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai maupun hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, piutang dana bergulir tetap dilakukan penagihan secara bertahap, evaluasi NJOP dilaksanakan secara berkala, program pengeboran air akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta verifikasi dan validasi data masyarakat miskin terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi data desil.
Gerindra Minta Temuan BPK Tidak Terulang
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Abd. Majid, S.Pd. menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya terkait kesalahan penganggaran, capaian pajak daerah, penggunaan Dana BOSP, serta piutang pajak.
Fraksi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah menjelaskan bahwa penyelesaian temuan BPK dilakukan melalui mekanisme reklasifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan instruksi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terkait penggunaan Dana BOSP dan memperkuat proses penyusunan anggaran berdasarkan kebutuhan riil perangkat daerah.
Demokrat-PKS Soroti Surplus APBD dan Dana Cadangan
Fraksi Demokrat-PKS melalui juru bicara Ketut Yudi Kartiko, S.Pi. menyoroti perubahan APBD dari kondisi defisit menjadi surplus, tingginya SILPA, pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembangunan rumah korban bencana, pelayanan kesehatan, pengelolaan RSUD dr. H. Koesnadi, pelaksanaan kegiatan DBHCHT, hingga rencana pembentukan dana cadangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjelaskan bahwa surplus APBD dipengaruhi adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp33 miliar yang diterima menjelang akhir tahun anggaran sehingga belum dapat direalisasikan pada tahun berjalan.
Pemerintah juga menyampaikan rencana pembentukan dana cadangan daerah akan dipersiapkan pada Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari persiapan pendanaan Pilkada 2029.
Pemkab Pastikan Seluruh Masukan Menjadi Bahan Evaluasi
Dalam dokumen jawaban resmi yang disampaikan kepada DPRD, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan seluruh saran, kritik, dan rekomendasi dari enam fraksi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan berlanjut sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan di DPRD Kabupaten Bondowoso hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.














