Berita

DJP Jatim II Beberkan Fakta yang Jarang Diungkap ke Publik

1694
×

DJP Jatim II Beberkan Fakta yang Jarang Diungkap ke Publik

Sebarkan artikel ini
Suasana dialog interaktif antara jajaran Kanwil DJP Jawa Timur II dengan insan media membahas perkembangan kebijakan perpajakan nasional.

SIDOARJO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat melalui kemitraan dengan insan pers. Komitmen tersebut diwujudkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melalui penyelenggaraan Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 di Aula Majapahit, Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum komunikasi publik antara DJP dan berbagai media massa untuk menyampaikan perkembangan kinerja perpajakan, menjelaskan sejumlah kebijakan strategis, sekaligus memperkuat literasi perpajakan di tengah masyarakat.

Example 300x600

Acara dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II beserta jajaran pejabat administrator, serta puluhan perwakilan media cetak, media daring, media elektronik, Kantor Berita ANTARA, LPP RRI, LPP TVRI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Wartawan (Forwas), hingga berbagai mitra komunikasi lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan media yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat secara objektif, edukatif, dan berimbang.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi perpajakan, membangun kepercayaan publik, sekaligus membantu meluruskan informasi yang kurang tepat mengenai berbagai kebijakan perpajakan.

“Atas nama keluarga besar Kanwil DJP Jawa Timur II, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan media yang selama ini terus mendukung penyebarluasan informasi perpajakan secara objektif, edukatif, dan berimbang. Sinergi ini merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II juga memaparkan perkembangan penerimaan pajak hingga 31 Juli 2026.
Secara nasional, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target APBN 2026.

BACA JUGA :
Pemkab Sidoarjo Siapkan Wisata Mangrove, Sedati Jadi Gerbang Ekowisata

Sementara itu, penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur mencapai Rp63,64 triliun atau 44,03 persen dari target, sedangkan Kanwil DJP Jawa Timur II membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target.

Yang menarik, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II mengalami pertumbuhan sebesar 25,04 persen, menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja tetap bergerak positif serta didukung meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

Kontributor terbesar penerimaan masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 31,55 persen, disusul PPN Impor sebesar 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen.

Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi 56,10 persen, kemudian sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64 persen, administrasi pemerintahan sebesar 7,48 persen, konstruksi 2,10 persen, serta sektor lainnya sebesar 12,67 persen.

Selain penerimaan negara, DJP juga memaparkan perkembangan kepatuhan formal wajib pajak.
Hingga akhir Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II telah menerima 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025, terdiri atas 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.

Capaian tersebut merupakan hasil berbagai upaya edukasi, penyuluhan, asistensi, konsultasi, pemanfaatan kanal digital, hingga penyampaian imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II juga menjelaskan perkembangan penegakan hukum perpajakan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang adil.

BACA JUGA :
Hidup di Rumah Kebanjiran, Kakek 81 Tahun Ini Akhirnya Dapat Perhatian Pemerintah

Hingga 30 Juni 2026, DJP telah melaksanakan berbagai tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya penyampaian 27.091 Surat Paksa, penyitaan 323 aset, pemblokiran 1.068 rekening, penjualan 136 barang sitaan, serta empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak.

Selain itu, hingga 31 Juli 2026 juga dilakukan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, 8 Sprindik Pasal 44B Undang-Undang KUP, 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, serta penanganan terhadap 16 wajib pajak suspend.

Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan seluruh langkah tersebut dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bagian dari menjaga keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Media briefing juga dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah kebijakan perpajakan yang banyak menjadi perhatian masyarakat.
Salah satunya mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan bagi pelaku UMKM.

DJP menegaskan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku, sementara omzet sampai Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan.

Selain itu, DJP turut menjelaskan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan.
Dalam penjelasannya, DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme administrasi agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.

Kanwil DJP Jawa Timur II juga memberikan klarifikasi mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08 Tahun 2026 terkait koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, penyitaan, maupun tindakan penegakan hukum perpajakan.

BACA JUGA :
Kades Keboharan Tidak Hadiri Undangan Mediasi Camat Krian Sidoarjo dengan PT Jawa Metalindo Prima

Koordinasi yang dilakukan disebut semata-mata merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, DJP juga mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain phishing, scamming, spoofing, hingga penyebaran pesan palsu melalui email, SMS, maupun aplikasi percakapan dengan dalih pembaruan data perpajakan atau implementasi Coretax.

Masyarakat diimbau hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi DJP serta tidak memberikan data pribadi maupun data keuangan kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.

Sebagai penutup, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan bahwa keberhasilan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak tidak hanya bergantung pada kualitas pelayanan maupun penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan komunikasi publik yang efektif melalui pemberitaan media yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Ia berharap sinergi antara DJP dan insan media terus diperkuat sehingga berbagai kebijakan perpajakan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Secara historis, Direktorat Jenderal Pajak merupakan institusi yang memegang peran strategis dalam menghimpun penerimaan negara. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan APBN yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga berbagai layanan publik. Karena itu, peningkatan literasi perpajakan dan kepercayaan masyarakat menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berkelanjutan.