Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menerbitkan kebijakan terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Bondowoso Nomor 100.3.4.2/77/430.4.3/2026 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Shadaqah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Bondowoso, serta Direktur Perumda Air Minum Ijen Tirta.
Dalam konsiderannya disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Selain itu, instruksi juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420.12/4456/SJ Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam poin pertama instruksi, perangkat daerah diminta berkoordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Bondowoso untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. Langkah yang dilakukan meliputi sosialisasi kepada pegawai Muslim, penguatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta mendorong dan memfasilitasi pegawai beragama Islam untuk membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dan/atau infak secara sukarela setiap bulan melalui BAZNAS Kabupaten Bondowoso.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan instruksi tersebut kepada Bupati Bondowoso sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan kebijakan.
Instruksi Bupati tahun 2026 ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua instruksi sebelumnya, yakni Instruksi Bupati Bondowoso Nomor 100.3.4.2/10/1430/2025 tertanggal 21 Januari 2025 dan Instruksi Bupati Bondowoso Nomor 400.8.2.1/70/430.4.3/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 yang mengatur substansi serupa.
Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan zakat di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Frasa dalam instruksi yang berbunyi “mendorong dan memfasilitasi pegawai” untuk membayar zakat penghasilan melalui BAZNAS berpotensi memunculkan berbagai tafsir mengenai mekanisme pelaksanaannya, sehingga implementasinya perlu mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip sukarela sesuai ketentuan hukum zakat dan administrasi pemerintahan.
Hak Jawab dan Keberimbangan
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Instruksi Bupati Bondowoso yang beredar dan diperoleh redaksi. Demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso, BAZNAS Kabupaten Bondowoso, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat penjelasan tambahan atau informasi yang perlu diluruskan.














