Jember, – Di tengah derasnya kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tetap mempertahankan seluruh tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Pernyataan itu disampaikan Gus Fawait seusai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kabupaten Jember, Kamis (20/8/2026).
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan, sejak awal pemerintahannya tidak ada satu pun PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu yang dirumahkan.
“Jember menjadi satu-satunya kabupaten yang tidak memutus satu pun P3K dan P3K paruh waktu dari awal pemerintahan kita. Ini komitmen saya dengan Pak Halim sebagai Ketua DPRD,” ucap Gus Fawait.
Gus Fawait menyatakan kebijakan tersebut sebagai “kado kemerdekaan” yang sangat istimewa bagi para ASN dan tenaga PPPK.
“Keputusan untuk tetap mempertahankan seluruh PPPK tersebut kini memberikan dampak besar, setelah adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengalihan status bagi para tenaga yang selama ini mengabdi,” menurutnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan yang diumumkan pemerintah pusat, terdapat proses pengalihan status PPPK penuh waktu menjadi PNS, sementara PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.
“Ini kado istimewa dari Presiden untuk kita semuanya, untuk warga Jember, untuk para ASN Jember,” ujarnya.
Gus Fawait mengaku bersyukur karena Pemkab Jember bersama DPRD dapat mengantarkan para tenaga yang telah mengabdi selama bertahun-tahun menuju kepastian status.
Ia bahkan membayangkan kondisi berbeda apabila sebelumnya ada PPPK yang terpaksa dirumahkan akibat keterbatasan fiskal.
“Bayangkan kalau yang terlanjur dirumahkan, mereka enggak akan bisa jadi PNS maupun PPPK penuh waktu,” katanya.
Menurut Gus Fawait, meski mempertahankan seluruh PPPK di tengah keterbatasan ruang fiskal membutuhkan perjuangan selama satu hingga dua tahun, keputusan tersebut kini memberikan kepuasan tersendiri.
“Pada akhirnya ada kepuasan tersendiri antara saya dan Pak Halim sebagai Ketua DPRD. Akhirnya kita bisa mengantarkan mereka-mereka semua statusnya jelas, nasibnya jelas,” ungkapnya.
Pemkab Jember, lanjutnya, juga siap membantu para PPPK selama masa transisi. Salah satunya dengan mendorong proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Tidak hanya itu, Pemkab Jember juga akan memberikan kemudahan dalam persyaratan administrasi, termasuk surat keterangan sehat.
“Pihaknya mencontoh, perpanjangan SK PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu kita akan bantu. Termasuk untuk urusan surat keterangan sehat, kita gratiskan,” tegasnya.
Tentunya berbagai langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap para tenaga PPPK yang telah memberikan pengabdian bagi Kabupaten Jember.
“Pemkab Jember akan terus berupaya membantu para PPPK agar dapat melewati masa transisi dengan status dan masa depan yang semakin jelas,” pungkas.














