Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hasan Basuki Anggota DPRD Jember menyampaikan, tahun 2024-2025 nanti Kabupaten Jember akan ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ada menjadi dasar hukum dari pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Jember. Selasa, (23/7/2024).
Terkait tentang Raperda Madrasah, Diniyah dan Takmiliya. Karena selama ini pemerintah daerah sulit untuk menganggarkan bantuan madrasah.
Komisi C DPRD Jember itu mengungkapkan, Kabupaten Jember banyak Pondok Pesantren, Sekolah dan Madrasah Diniyah belum bisa mendapatkan bantuan. “Karena belum ada aturan Bupati dan DPRD tidak bisa menganggarkan,” ungkapnya.
Aturan Raperda ini bukan diajukan oleh Bupati tetapi diusulkan inisiatif DPRD Kabupaten Jember.
“Materi pokoknya keabsahan, biar pemerintah daerah mempunyai dasar untuk membantu madrasah yang perlu dibantu, resmi berdasarkan hukum ada sekolah dan muridnya,” terangnya.
Sehingga nanti anak-anak sekolah SMP dan SMA paham tentang agama dan pendidikan di madrasah.
“Madrasah ini lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah daerah,” pungkasnya (Dri)