Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terbaru pada Selasa 20 Agustus 2024 terkait aturan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada diantaranya untuk pencalonan Bupati dan wakil Bupati.
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
Berdasarkan putusan MK pada pasal 1 hurus (c) tersebut, maka beberapa parpol di Bondowoso memenuhi syarat untuk mengusung calon Bupati meski tanpa koalisi dengan parpol lain, mengingat KPU menetapkan DPT pada Pileg kemarin sebanyak 607.928 pemilih. Artinya parpol yang memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% bisa mengusung Cabup sendiri. Berikut perolehan suara Parpol terbanyak pada pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso: