Politik

KPU Tanggamus Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati

×

KPU Tanggamus Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tanggamus secara resmi tetapkan dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus.

Example 300x600

KPU kabupaten Tanggamus tetapkan dua pasangan calon bupati Tanggmus M Saleh Asnawi dan Agus Suranto nomor urut 2(dua) dan Dewi Handajani dan Amar Siratjuddin nomor urut 1(satu)

Hadir dalam penetapan calon tersebut Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Angga Lajuardy beserta komisioner KPU kabupaten tanggamus, Bawaslu Tanggamus, tim sukses kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus.

Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Angga Lajuardy mengatakan bahwa pihaknya sepakat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten tanggamus, sesuai dengan berita acara yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor.1590 tahun 2024, tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada 2024 untuk mengajukan pasangan calon pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus minimal 10 kursi atau 7,5 persen dari perolehan suara sah pada pemilu 2024.

“M Saleh Asnawi dan Agus Suranto, diusung oleh 12 partai politik diantranya,Gerindra, PAN, Demokrat, Nasdem, PKB. Dengan total jumlah 27 kursi,dan untuk pasangan Dewi Handajani dan Amar Siratjuddin yang diusung PDIP, Golkar dan PKS, Perindo, dengan total jumlah 16 kursi.”ungkapnya

Ketua KPU kabupaten Tanggamus juga mengatakan,Berdasarkan hasil pengkajian kedua pasangan calon tersebut syarat administrasi awal dan perbaikan verifikasi faktual berkas administrasi kedua pasangan calon bupati dan wakil bupti dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus tahun 2024.

“berdasarkan pengkajian dan pemeriksaan awal dan perbaikan validasi faktual berkas administrasi kedua pasangan calon dinyatakan memenui sarat dan tetetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.”pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.