Pemerintahan

Sosialisasi BKC, PJ Bupati Banjarnegara: Satpol PP Punya Peran Penting Dalam Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

×

Sosialisasi BKC, PJ Bupati Banjarnegara: Satpol PP Punya Peran Penting Dalam Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Sebarkan artikel ini
Plt Satpol PP Jawa Tengah
Para peserta BKC, foto bersama PJ Bupati, Kakanwil DJBC DIY dan Jateng dan Plt Satpol PP Jawa Tengah. Kamis, 24/10/2024. Foto : ( Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satpol PP Provinsi Jawa Tengah memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di seluruh wilayah 35 Kabupaten dan Kota untuk mendukung bidang penegakan hukum. Hal itu diungkapkan Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi, saat membuka Sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tahun 2024 di pendapa Dipayudha Adigraha.

Example 300x600

Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY Akhmad Rofiq.

Masrofi juga mengatakan, dalam penegakan hukum, pertama harus pengumpulan informasi peredaran barang yang kena cukai ilegal, menurutnya dalam melakukan operasi pemberantasan harus melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai dan Daerah setempat dengan di inisiasi oleh Pemerintah Daerah.

“Pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di daerah perlu di lakukan secara terencana, terkoordinir, dan terpadu. Untuk itu perlu pembekalan teknis operasional Pemberatasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui kegiatan sosialisasi pada hari ini,” kata Masrofi, Kamis, (24/10/2024).

Masrofi membeberkan, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara di tahun 2024 telah melaksanakan pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, dan ditindaklanjuti operasi bersama pemberantasan bersama dengan KPPBC TMP C Purwokerto.

“Hasil dari operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal khususnya rokok ilegal di Kabupaten Banjarnegara sampai dengan bulan Agustus 2024 sebanyak 82.612 batang, pada tahun 2023 lalu sebanyak 37.459 batang, ini menunjukkan adanya tren peningkatan peredaran rokok ilegal yang signifikan, yakni mencapai 220 persen,” ungkap Masrofi.

Masrofi berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal dapat memberikan pemahaman dan informasi tentang identifikasi rokok ilegal, tentu hal tersebut harus saling adanya koordinasi, kolaborasi dan harmonisasi dengan pihak-pihak lain, dalam hal ini adalah unsur TNI, Polri dan Satlinmas.

Dilokasi yang sama, Plt Satpol PP Jawa Tengah Retno Fajar Astuti mengatakan, kegiatan sosialisasi barang kena cukai ilegal tahun 2024 bertujuan untuk mensosialisasiakan peredaran barang cukai illegal dengan melibatkan aparat dilapangan yaitu TNI dan Polri yang ujung tombaknya babinsa, babinkamtibmas, satgas, linmas dan juga satlinmas yang berjumlah 150 orang.

“Sebagai aparatur penegak hukum, kami memiliki peranan yang sangat strategi dalam mendukung kinerja bea dan cukai dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai illegal di propinsi Jawa Tengah, kami harap para peserta nantinya bisa bekerja sama untuk membantu kegiatan yang kami bentuk, yaitu operasi barang kena cukai illegal yang sudah dilaksanakan di 3 hingga 5 Kabupaten kota mulai januari 2024 lalu,” pungkas Retno. (Gunawan).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.