Berita

Sidang Perdana Gugatan Pemilu di PN, Bawaslu RI dan Bawaslu Jember Enggan Berkomentar

×

Sidang Perdana Gugatan Pemilu di PN, Bawaslu RI dan Bawaslu Jember Enggan Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Pengacara
M. Husni Thamrin, S.H., saat diwawancarai selesai sidang di Ruang Kartika PN Jember, Rabu, 6/11/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten Jember di Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2024/PN Jmr, pada Rabu (6/11/2024).

Pengacara M. Husni Thamrin, S.H., mengatakan pihak Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Jember menghadiri sidang perdana di PN Jember. Namun hanya saja ada persoalan terkait dengan surat kuasa Bawaslu Provinsi Jatim tidak semua komisioner tandatangan sehingga tidak sah kuasanya.

Example 300x600

“Saya merasa keberatan bahwa pimpinan Bawaslu Lima komisioner tidak dapat bertindak sendiri, semua keputusan menyangkut keluar harus ditandatangani oleh semua komisioner Bawaslu,” ujarnya.

Menurut Thamrin satu komisioner tidak tandatangan maka keputusan tidak sah. Seharusnya dari 5 komisioner Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Jember. Secara personal harus datang sendiri tidak bisa diwakili oleh staf karena ini menyangkut terkait persoalan Pemilu.

“Karena formilnya tidak terpenuhi maka sidang hari ini ditunda pada tanggal 20 November 2024, menyangkut kelengkapan,” ungkapnya.

Thamrin menyatakan, gugatan ini diajukan terkait setelah dirinya urung diperiksa sebagai saksi perekam video dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan paslon Pilkada Jember.

Masih kata Thamrin, kedatangannya siang itu di Bawaslu Jember untuk memenuhi panggilan yang jadwal pemeriksaan pada hari Sabtu (12/10/2024) jam 11.00 WIB usai viralnya video satu unit mobil plat merah jenis mini bus merk Avanza nomor polisi P 1387 GP yang jadi kendaraan dinas Camat Ambulu diduga membawa Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember.

Rusmi Bawaslu Provinsi Jatim menyampaikan, Bawaslu Provinsi Jatim selaku tergugat dua menghadiri sidang perdana di PN Jember. Karena ada dua tandatangan belum lengkap dan minta dilengkapi sehingga bsidang ditunda.

“Penggugat merasa keberatan surat kuasa belum lengkap, sedangkan pokok perkaranya belum sampai ini masih mediasi,” terang Rusmi.

Sementara itu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjadi tanggung jawab Ummul Mu minat sekaligus menjadi Wakil Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan langsung meninggalkan lokasi.

Ditempat yang sama, Staf Bawaslu RI yang menghadiri sidang perdana di PN Jember ketika dikonfirmasi juga tidak mau memberikan keterangan.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.