Pemerintahan

PLH Dinkes Libur ke Malaysia Tanpa Izin Resmi, BKPSDM: Dampak 2.000 ASN Non ASN Dinkes Jember Tidak Menerima Gaji

×

PLH Dinkes Libur ke Malaysia Tanpa Izin Resmi, BKPSDM: Dampak 2.000 ASN Non ASN Dinkes Jember Tidak Menerima Gaji

Sebarkan artikel ini
PLH Dinkes Jember dr. Koeshar Yudyarto di Tengah Pakai Kacamata Foto Bersama Liburan di Luar Negeri Malaysia, Rabu (16/4/2025).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perjalanan ke luar negeri Kuala Lumpur Malaysia PLH Dinas Kesehatan Jember dr. Koeshar Yudyarto tanpa izin resmi ribuan tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Dinkes belum menerima gaji, Rabu (16/4/2025).

Example 300x600

Sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab, Oleh karena itu, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Sukowinarno, kabar PLH Dinas Kesehatan dr. Koeshar Yudyarto perjalanan ke Luar Negeri tanpa Ijin Bupati belum masuk, Tetapi yang bersangkutan sudah berangkat.

Dalam regulasi, bahwa ijin perjalanan atau cuti ke luar negeri yang menandatangani kepala daerah dalam hal ini bupati. Nanti kami cek lagi kami akan mengambil langkah sesuai dengan regulasi.

Menurut Suko, Kepala Dinkes definitif, dr Hendro Soelistyono melaksanakan ibadah umroh, sehingga sebagai pengganti sementara dr. Koeshar Yudyarto diusulkan sebagai PLH Dinkes. Justru berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia, tanpa kejelasan administrasi maupun izin resmi.

“Sehingga yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar negeri, tentunya terganggu kegiatan yang ada di Dinkes,”kata Suko, data keseluruhan dampak tidak menerima gaji sekitar 2000 ASN maupun non ASN,”tegasnya Suko.

Kami tidak mendapatkan informasi secara resmi maupun tertulis, tidak tau kapan berangkat dan pulangnya ini perlu segera mengkonfirmasi.

“Atas pelanggaran tersebut, dr Koeshar berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan bentuk sanksi,”bebernya.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo, menyebut bahwa pelanggaran ini masuk kategori sedang menuju berat. Selain melanggar PP 94, dr Koeshar juga terancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena dianggap tidak masuk dinas tanpa keterangan sah.

“Inspektorat akan membentuk tim gabungan untuk memeriksa kasus ini, karena Kepala Dinkes definitif sedang umrah, maka koordinasi akan dilakukan dengan atasan yang lebih tinggi, minimal kepada Asisten Daerah,”tegas Ratno.

error: Content is protected !!