Bondowoso – Dengan adanya wabah penyakit pandemi Covid-19, banyak dampak yang terjadi pada perekonomian masyarakat, hal ini sangat dirasakan oleh warga yang memeng sebelumnya sudah berada dibawah garis kemiskinan, maka dari itu Pemerintah Pusat, Daerah, dan Desa berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi beban hidup warganya dengan memberikan berbagai macam bantuan sosial.
Bahkan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa mengintruksikan penggunaan Dana Desa untuk disalurkan kepada warganya yang terdampak Covid-19 atau masyarakat yang dinilai tidak mampu dengan adanya program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bisa membantu untuk menyambung hidupnya.
Hal ini atas Dasar Hukum PERMENDES No 6 Tahun 2020 tentang perubahan PERMENDES Nomor 11 Tahun 2019, terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Namun, pendataan penerima manfaat yang dilaksanankan oleh Pemerintah Desa Diduga banyak yang tidak tepat sasaran, hal ini terjadi di Desa Kalitapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso. Sebagaian besar warganya yang berstatus janda dhuafa dan keluarga yang berada digaris kemiskinan tidak mendaptkan bantuan BLT-DD namun sebaliknya yang dinilai mampu mendapatkan BLT-DD. Rabu. 27/5/2020.
BACA JUGA : https://lensanusantara.co.id/sekda-bondowoso-minta-pemdes-serius-lakukan-pendataan-calon-blt-dd/
Contoh sebagian kecil yaitu warga Dusun Lengkong RT/RW:22/09 bernama Buk Ma’asim (75) yang hidup seorang diri di rumah yang sangat sederhana, ia juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan sosial apapun dari Pemerintah.
“Saya sekarang sudah tidak bisa bekerja, saya makan dari anak, karena fisik saya sudah tidak bisa bekerja lagi, sudah lama sakit, walaupun anak saya tinggal lain rumah, anak saya juga hidup dengan serba keterbatasan”. Ungkapnya yang sudah diterjemah dari bahasa Madura.
Ditempat berbeda Eko (45) warga Dusun Lengkong RT/RW:19/09 yang juga hidup serba keterbatasan, ia juga memiliki 2 orang anak yang tinggal disebuah rumah yang sangat memprihatikan, sesuai dengan tim Investigasi dilapangan, Eko berhak mendapatkan bantuan entah itu dari RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dan bantuan sosial dari Pemerintah.
“Keseharian saya seorang buruh serabutan mas, yang penghasilannya hanya cukup untuk makan saja, namun akhir akhir ini saya sudah tidak mendapatkan peghasilan, jadi untuk makan keluarga saja susah, saya hanya menuntut keadailan mas, banyak didaerah saya yang bisa dibilang mampu mendaptkan BLT-DD, bahkan ada yang memiliki gelar Haji”. Paparnya.
Selain itu, Ketua RT/RW:19/09 Yudi (35) menjelaskan kepada Lensa Nusantara bahwa juknis dalam pendataan penerima bantuan sosial BLT-DD didata melalui tingkat RT, aturan tersebut sudah diatur oleh juknis pendataan penerima manfaat, namun berbeda di Desa Kalitapen, RT tidak tahu menahu terkait pendataan, bahkan siapa saja yang menjadi penerima tidak mengetahuinya, RT hanya di undang di balai Desa pada saat penetapan saja.
“Hingga saat ini saya tidak tahu siapa saja yang mendaptkan BLT-DD, karena pada saat musdes di Desa hanya diberi tahu jumlah penerima disetiap RT, namun nama namanya tidak tahu, karena saat pendataan kami RT tidak diikut sertakan”. Paparnya.
- Reporter : Yadi/Tofek
- Editor : Arik Kurniawan
- Publikasi : Hosairi/Jasuli