Hukum

Buntut Kasus Dugaan Pemalsuan Data Oknum Dokter Mandek Sembilan Bulan, Oknum Polisi Polres Situbondo Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

35
×

Buntut Kasus Dugaan Pemalsuan Data Oknum Dokter Mandek Sembilan Bulan, Oknum Polisi Polres Situbondo Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
EWT, pelapor dugaan kasus tindak pidana pemalsuan data akta autentik yang dilakukan oleh suaminya berinisial AK saat mendatangi Mapolres Situbondo. (Fathur Rozi/Lensa Nusantara.co.id)

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perempuan berinisial EWT, pelapor kasus tindak pidana dugaan pemalsuan data akta autentik yang dilakukan oleh suaminya berinisial AK, telah melaporkan oknum polisi di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Pelaporan itu buntut dari mandeknya proses hukum kasus tersebut selama sembilan bulan lebih.

“Ini kan sudah sembilan bulan lebih kasus saya belum ada kejelasan. Dan saya sudah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Jatim,” katanya kepada awak media usai mendatangi Mapolres Situbondo, Senin, 12 Mei 2025.

Example 300x600

Meski begitu, perempuan asal Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro itu masih berusaha percaya penyidik Satreskrim Polres Situbondo mampu menyelesaikan kasus tindak pidanah dugaan pemalsuan data akta autentik yang ia laporkan tersebut.

“Saya masih berharap penyidik mampu menyelesaikan kasus saya ini dan mereka tidak berbelit-belit. Saya berharap juga, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Situbondo segera menetapkan kasus ini ada unsur pidana atau tidak. Sehingga kasus yang saya laporkan ini menjadi gamblang, tidak abu-abu seperti saat ini,” tegasnya.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Tingkatkan Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam

Saat ditanya kedatangannya ke Mapolres Situbondo, EWT menyampaikan, tujuannya untuk menanyakan perkembangan kasus tindak pidanah dugaan pemalsuan data akta autentik yang dilakukan AK. Di mana yang bersangkutan berprofesi sebagai seorang dokter PNS di salah satu Puskesmas di Kabupaten Situbondo. Sebab, proses hukum kasus itu sudah mandek selama sembilan bulan lebih.

EWT tiba di Mapolres Situbondo sekitar pukul 12.00 WIB, Dari pantauan awak media, ibu satu anak ini terlihat keluar dari Mapolres Situbondo sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kedatangan saya membawa saksi ke sini untuk melengkapi berkas penyelidikan saya yang saya laporkan pada tanggal 07 Agustus 2024, terkait dugaan pemalsuan data akta autentik ke dalam status ASN,” ujarnya.

EWT menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan data akta autentik yang dilakukan AK terkesan mandek di tengah jalan selama sembilan bulan lamanya. “Tadi saya diberi tahu sama penyidiknya pengaduan saya masih dalam proses penyelidikan, dan butuh proses pengkajian ulang dari saksi ahli. Jadi pengaduan saya yang sembilan bulan lalu itu belum bisa diupdate dari pengaduan menjadi LP,” bebernya.

BACA JUGA :
Pemkab Situbondo Gandeng KIM Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Padahal lanjut, EWT, pengaduannya tersebut sudah memenuhi syarat- syarat. Seperti identitas pelapor (nama lengkap, alamat, pekerjaan, nomor telepon, foto kopi KTP atau identitas lain, identitas terlapor (nama lengkap, alamat, jabatan pekerjaan. Kemudian kronologis peristiwa (uraian jelas tentang kejadian yang di laporkan, termasuk waktu, tempat, dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

“Bukti- bukti fisik, seperti dokumen, foto, dan bukti lain yang mendukung kronologis peristiwa, dugaan pelanggaran (uraian jelas tentang perbuatan yang di duga melanggar hukum, peraturan, dan normal -red). Selanjutnya, pengajuan secara tertulis (laporan pengaduan yg telah di sampaikan secara tertulis untuk memudahkan proses verifikasi dan tindak lanjut -red) sudah diberikan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Situbondo,” imbuh EWT.

Lebih lanjut, EWT menyatakan, lamanya proses penyelidikan kasus tersebut menandakan adanya kejanggalan. Sebab, polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pelapor maupun terlapor. Selain itu, bukti-bukti dugaan pemalsuan data akta autentik sudah dikantongi penyidik.

“Kalau menurut saya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, penyidik itu seharusnya sudah bisa menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus saya ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Pemkab Situbondo Dapat Anggaran DBHCHT 77 Miliar Lebih

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan tidak memberikan keterangan apapun hingga berita ini ditayangkan.

Jurnalis Lensa Nusantara.co.id, mengirim pesan WhatsApp kepada AKP Agung Hartawan sekitar pukul 10.01 WIB, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial EWT, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro mengaku dibuat kesal dengan kinerja Penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Sebab, pengaduan tindak pidanah dugaan pemalsuan data akta autentik yang dilakukan oleh suaminya berinisial AK sudah sembilan bulan tak ada kejelasan.

Surat pengaduan tersebut teregister dengan Nomor STTLPM/284.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO. Dalam pengaduannya, EWT membawa bukti-bukti pendukung. Seperti fotokopi buku nikah, akta kelahiran anak, fotokopi KTP, KK terlapor, profil ASN dari BKPSDM Situbondo, SK PNS, serta daftar pembayaran slip gaji.

EWT mengatakan, ia mengadukan suaminya AK yang berprofesi sebagai seorang dokter PNS di salah satu Puskesmas di Kabupaten Situbondo. “Pengaduannya itu pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu. Jadi sekarang sudah sembilan bulan belum ada kejelasan sampai mana kasusnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis, 24 April 2025 lalu. (Hur)