Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Bondowoso Horeg Adventure, Affan Oebaidillah, mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso yang berkirim surat ke Polres dan Bupati atas dasar aduan masyarakat terkait fenomena party goyang (pargoy) di jalanan yang marak di Bondowoso.
“Kami mendukung MUI, apalagi nanti bisa mengeluarkan fatwa haram pargoy di jalanan, lebih-lebih di acara keagamaan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga islam” kata dia, kepada lensanusantara.co.id, Jumat (23/5/2025).
Pihaknya juga mendukung penuh Bupati Hamid untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup), aturan dan larangan Sound Horeg pargoy di jalanan yang terkesan menampilkan joget pargoy erotis.
Kendati begitu, Affan menegaskan bahwa tidak semua acara sound horeg itu negatif dan disertai pargoy.
Dia mencontohkan, acara-acara pemerintah dan lembaga keagamaan serta perayaan kegiatan lainnya memakai jasa sound system horeg, namun belum tentu disertai joget pargoy di jalanan.
“Jadi eksistensi sound system horeg ini kalau dilokalisir, maka tidak akan mengganggu lalu lintas, sebagaimana kebanyakan masyarakat merasakan waktu di jalan, bisa macet dan bahkan kejadian kamarin di Sumberanyar Jambesari, memakan korban tertimpa middle sound,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata Affan, penting bagi pemerintah dan kepolisian menerapkan aturan eksistensi sound system horeg ini, kemudian MUI memperkuat dengan fatwa haramnya.
Selaku pegiat sound horeg, ia menyarankan kepada semua pelaku pegiat dan pencinta sound horeg untuk tidak menambah stigma masyarakat. Lebih baik mengedepankan aspek industri kreatif dan menjadikan Sound Horeg sebagai instrumen promosi potensi wisata Bondowoso.
“Stigma masyarakat yang saya maksud, adalah pandangan buruk seperti bisa bikin rumah atau genteng warga rusak, menggangu di jalanan, menampilkan tarian-tarian erotis di jalanan, apalagi ini lembaga-lembaga keagamaan yang mengundang, ini salah tempat” tuturnya.
Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso berkirim surat ke Polres Bondowoso terkait Fenomena joget “Party goyang” (Pargoy). Bahkan surat itu dikirim MUI sejak 2022 lalu.
Kemudian MUI Kabupaten Bondowoso juga bersurat ke Bupati Hamid per tanggal 21 Mei 2025, meminta Bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur atau melarang kegiatan Sound System horeg disertai Pargoy.
Surat MUI tersebut berdasarkan aduan para tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Bondowoso yang menilai eksistensi Pargoy lebih banyak Mudharat dari pada Mashlahatnya.