Berita

Diduga Ada Pelanggaran Kode Etik Hasil Seleksi PPS, KPU Bondowoso Bakal Disidang DKPP

×

Diduga Ada Pelanggaran Kode Etik Hasil Seleksi PPS, KPU Bondowoso Bakal Disidang DKPP

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Bondowoso
Pelantikan PPS (dok.ig KPU Bondowoso)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 terus bergulir.

Informasi kuat dari internal Bawaslu Bondowoso, pada 4 Juli 2023 ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang etik di Surabaya terkait pengaduan Esti Diah Marwati.

Example 300x600

Laporan Esti Diah Marwati itu tentang persoalan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah, Kecamatan Kota Bondowoso.

Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono S.H mengaku, sudah mendengar kabar, bahwa dalam waktu dekat DKPP RI akan menggelar sidang terkait dengan laporan kliennya.

“Kami sudah mendengar kabar dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang Dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberi tahuan ke kami,” katanya pada media lewat sambungan telepon, Rabu (27/06/2023).

Haryono menerangkan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Dia memaparkan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat ke dua. Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.

“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomor peserta klien kami,” paparnya.

Dia menilai KPU telah melanggar kode etik, dengan mengubah nama kliennya, sehingga pihaknya mengadukan ke Bawaslu Bondowoso.

“Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah justru KPU melayangkan somasi kepada klien kami,” imbuhnya.

Atas tidakan itu, kata Haryono, KPU Bondowoso diduga sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU.

Menurut Haryono, laporan Esti Diah Marwati yang sudah masuk DKPP, selain melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen.

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi saat dikonfirmasi media soal akan disidang DKPP hanya menjawab insya Allah. (*/)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.