Pemerintahan

Dinas Perhubungan Kuansing Berlakukan Parkir Berlangganan

101
×

Dinas Perhubungan Kuansing Berlakukan Parkir Berlangganan

Sebarkan artikel ini
Juru Pungut Parkir Dinas Perhubungan Kuansing Ifriadi

Kuansing, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan ketertiban parkir serta meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing) Riau, Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing melaksanakan pungutan retribusi parkir berlangganan.

Dasar pelaksanaan parkir berlangganan ini tertuang dalam Surat Bupati Nomor 551/ DISHUB – KS / IV / 2025 / 53 tertanggal 14 April 2025 tentang Parkir berlangganan.

Example 300x600

” Pemungutan parkir berlangganan ini mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 ,” kata Hendri Wahyudi Plt. Kadis Perhubungan Kuansing, kepada wartawan, di kantornya, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya untuk tahap awal parkir berlangganan ini diterapkan untuk pegawai di lingkungan Pemda Kuansing.
” Rencana kita setelah pegawai di lingkungan Pemda Kuansing, kita juga akan ajak pegawai di kecamatan untuk ikut parkir berlangganan ini,”ujarnya.

Sementara itu juru pungut parkir Dishub Kuansing Ifriadi menambahkan saat ini sudah ada 13 OPD yang sudah menerapkan pungutan parkir berlangganan ini, yakni
Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana, Inspektorat, Setwan, dan Bagian Pembangunan Kantor Bupati.

” Masih ada sekitar 13 OPD lagi yang belum mengikutsertakan pegawainya untuk parkir berlangganan ini.Harapan kita bulan Juli ini semua pegawai di lingkungan Pemda Kuansing sudah masuk semua,” harap Ifriadi.

Oleh karena itu sebut Ifriadi sesuai dengan surat Bupati nomor 551/ DISHUB – KS / IV / 2025 / 53 tertanggal 14 April 2025 tentang Parkir berlangganan, diminta kepada dinas, badan dan bagian di lingkungan Pemda Kuansing yang belum mendaftarkan data kendaraan pegawai ASN di kantornya untuk menyerahkannya ke Dishub untuk diikutsertakan parkir berlangganan.

Retribusi parkir berlangganan ini kata Ifriadi untuk kendaraan roda dua Rp 20.000 perbulannya.Sedangkan untuk roda empat Rp 40.000 perbulan, dan uang retribusi parkir ini dipungut langsung oleh bendahara gaji atau juru pungut di OPD tersebut untuk disetor ke kas daerah.

” Data kendaraan dan bukti setoran retribusi parkir berlangganan oleh bendahara gaji masing-masing OPD langsung diantar ke Dishub
untuk diberikan tanda pengenal berupa stiker bebas parkir di seluruh wilayah Kabupaten Kuansing,” pungkasnya.(Suhendi)