Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Arief Asrofi, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek pembangunan desa, khususnya terkait pemanfaatan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD.
Menurutnya, Undang-Undang Desa dan peraturan Kemendagri memberikan ruang yang cukup luas bagi pemerintah desa untuk menjalankan fungsi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan.
“Masalah utama di lapangan ada dua. Pertama, keterbatasan kemampuan teknis dan administrasi perangkat desa dalam mengelola proyek. Kedua, adanya potensi penyimpangan karena lemahnya pengawasan dari BPD, kecamatan, hingga inspektorat,” ujar Arief Asrofi saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia pun menambahkan, bilamana ada pembangunan infrasturktur atau proyek fisik, tetapi tidak ada papan proyeknya, itu sama juga dengan pelanggaran.
“Tidak adanya papan proyek adalah pelanggaran. Masyarakat berhak tahu dana digunakan untuk apa, berapa nilainya, dan siapa pelaksananya, karena itu bentuk transparansi dan sesuai dengan kontrak kerja dan undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawasan internal di tingkat desa.
“Kalau BPD berfungsi baik, maka pengawasan terhadap kepala desa bisa berjalan. Tapi kalau hanya sekadar formalitas atau malah berkolaborasi tanpa fungsi kontrol, ya rawan penyelewengan,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan desa dan mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran.
“Kita DPRD punya fungsi pengawasan. Tapi pengawasan efektif itu butuh partisipasi semua pihak, termasuk BPD dan masyarakat sendiri,” pungkasnya.(Firman Muliadi).