Nasional

Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Piagam Langsung dari Dirjen Pajak, Simbol Kemitraan dan Kepatuhan Perpajakan

1352
×

Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Piagam Langsung dari Dirjen Pajak, Simbol Kemitraan dan Kepatuhan Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Momen bersama usai penyerahan Piagam Wajib Pajak, Rapat Koordinasi Gabungan Jawa Timur Bersatu Tahun 2025

Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Suasana hangat dan penuh apresiasi terasa di Kota Malang saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Rapat Gabungan dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak se-Jawa Timur Kamis (7/8).

Dalam kesempatan istimewa ini, sebanyak tujuh wajib pajak dari wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menerima Piagam Wajib Pajak secara langsung dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang adil dan berkelanjutan.

Example 300x600

Tujuh penerima dari Kanwil DJP Jatim II merupakan bagian dari 20 wajib pajak terpilih yang berasal dari tiga kantor wilayah DJP di Jawa Timur, yaitu Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Mereka dipilih melalui proses seleksi yang ketat, mewakili berbagai latar belakang usaha mulai dari pelaku UMKM, korporasi, hingga organisasi dan asosiasi. Kesemuanya dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan jujur, tertib, dan konsisten, sekaligus menjadi teladan bagi wajib pajak lainnya.

BACA JUGA :
PNM Kolaborasi dengan Pemkab Malang, Dorong UMKM Tangguh dan Lingkungan Bersih

Acara ini juga dihadiri oleh para pimpinan DJP tingkat wilayah, antara lain Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi. Kehadiran mereka mempertegas semangat kolaboratif antar wilayah dalam mendukung langkah besar DJP menuju sistem perpajakan yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada pelayanan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa peluncuran dan penyerahan Piagam Wajib Pajak ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP. Melalui piagam ini, DJP ingin membangun ulang hubungan antara negara dan masyarakat, khususnya wajib pajak, agar semakin kuat dan harmonis. Ia menekankan pentingnya kepercayaan sebagai pondasi dalam sistem perpajakan, serta perlunya membangun kesadaran bersama bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

BACA JUGA :
Dapat Dukungan 9 Partai, Pasangan SALAF Resmi Mendaftar ke KPU Kabupaten Malang

Bimo menambahkan bahwa Piagam Wajib Pajak adalah dokumen resmi yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Piagam ini memuat secara eksplisit delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang menjadi acuan dalam interaksi antara DJP dan masyarakat. Dokumen ini bukan hanya simbol, tetapi juga menjadi komitmen bersama untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Lebih dari sekadar penghargaan, Piagam Wajib Pajak diharapkan menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi wajib pajak lainnya untuk ikut ambil bagian dalam menciptakan budaya taat pajak. DJP ingin membangun ekosistem perpajakan yang sehat, di mana seluruh pihak memahami perannya dan bekerja bersama untuk mendukung kemajuan ekonomi nasional. Negara pun berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak, serta menjamin pelayanan yang profesional dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA :
Pasangan Risma-Gus Hans Hadiri Deklarasi Relawan KaREB di Kota Malang, Targetkan Kemenangan di Pilkada 2024

Direktur Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa ke depan, DJP tidak hanya akan fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan kemitraan. Piagam ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi dan mendampingi, bukan semata-mata untuk menagih atau menghukum. Dalam penutup sambutannya, Bimo mengajak seluruh jajaran DJP di seluruh Indonesia untuk menjadikan piagam ini sebagai pedoman kerja, sekaligus sebagai cermin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, DJP ingin menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia tengah bergerak menuju arah yang lebih partisipatif. Kepercayaan, transparansi, dan kolaborasi menjadi kata kunci dalam membangun sistem yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga kokoh secara moral. Piagam Wajib Pajak menjadi simbol dari semangat baru tersebut, bahwa antara negara dan rakyat, ada ikatan saling menghormati yang perlu terus dirawat. (Ryo)