Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pada tahun anggaran 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar memperoleh alokasi dana cukup besar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan nilai mencapai Rp15,2 miliar.
Dana tersebut akan difokuskan pada peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, dana tersebut bakal dimanfaatkan untuk tiga program utama, yakni iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat tidak mampu, perbaikan fasilitas kesehatan, serta penyediaan obat-obatan tertentu.
“Penggunaan anggaran DBHCHT tahun ini diarahkan ke tiga kegiatan utama di Dinkes,” ujar Muhdianto saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Dari total dana tersebut, beber dia sebagian besar, yaitu sekitar Rp12,6 miliar, dialokasikan untuk membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga penerima bantuan iuran dari daerah (PBID). Jumlah penerima manfaat diperkirakan mencapai 27.986 jiwa.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat rentan bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus memikirkan beban biaya,” tambahnya.
Sisa anggaran digunakan untuk dua kegiatan lain, yakni rehabilitasi sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) dan pengadaan obat-obatan khusus yang dibutuhkan oleh fasilitas kesehatan di daerah.
Dinkes Kabupaten Blitar menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sistem kesehatan masyarakat melalui pemanfaatan anggaran DBHCHT secara tepat sasaran, terutama dalam mendukung masyarakat yang belum terlindungi secara finansial dalam bidang kesehatan.( arif/ADV/Kominfo).














