Nasional

Potensi Zakat 327 Triliun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Penguatan Lembaga Zakat dan Wakaf

1201
×

Potensi Zakat 327 Triliun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Penguatan Lembaga Zakat dan Wakaf

Sebarkan artikel ini
serap aspirasi bersama tokoh agama di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (12/09/2025) lalu

Sukoharjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menggelar kegiatan serap aspirasi bersama tokoh agama di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (12/09/2025) lalu. Pertemuan ini menjadi wadah bagi masyarakat, khususnya tokoh agama di daerah pemilihan 3, untuk menyampaikan masukan terkait persoalan keagamaan dan sosial.

Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo, serta sejumlah tokoh agama dari berbagai wilayah.

Example 300x600

Kepala Kemenag Sukoharjo, Muh. Mu’alim, menyampaikan bahwa forum ini tidak hanya membahas soal zakat dan wakaf, namun juga membuka ruang untuk isu lain.
“Dalam kegiatan ini pokok pembahasan utama yaitu tentang Zakat dan Wakaf, tetapi tidak menutup kemungkinan para peserta yang hadir, barangkali mau sharing-sharing terkait permasalahan di pertenakkan dipersilahkan karena beliau kebetulan merupakan Ketua Asosiasi Pertenakkan Indonesia ataupun permasalahan lainnya, seperti Haji karena kebetulan beliau di DPR RI sebagai Ketua Panja Haji dan Sekretaris Bimbingan Haji,” ujarnya.

BACA JUGA :
Dian Indriasari Indra Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Jember - Lumajang

Mu’alim menambahkan, pertemuan ini menjadi kesempatan emas untuk menyampaikan keluhan dan masukan yang nantinya bisa ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan.
“Bapak Singgih Januratmoko ingin mendengarkan masukan dan keluhan dari masyarakat terkhusus tokoh agama yang hadir agar nantinya dapat dibuatkan peraturan atau program yang mendukung kegiatan keagamaan dan kemaslahatan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Singgih Januratmoko memaparkan potensi besar zakat dan wakaf di Indonesia.
“Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Kementerian Agama mencatat, potensi zakat di Indonesia setiap tahun diperkirakan mencapai Rp327 triliun. Namun, realisasi pengumpulan zakat masih jauh dari angka tersebut. Pada 2025, zakat yang berhasil dihimpun tercatat sebesar Rp50 triliun, dan pada 2026 diperkirakan meningkat menjadi Rp55 triliun,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti persoalan utama dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
“Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp181 triliun per tahun. Kendati demikian, persoalan utama yang dihadapi dalam pengelolaan zakat dan wakaf adalah belum tersedianya data komprehensif mengenai dampak penyaluran terhadap penurunan angka kemiskinan,” jelas Singgih.

BACA JUGA :
Bersama OJK, Bang Zul Ajak Warga Bondowoso Bijak Gunakan Transaksi Keuangan Digital

Politisi ini menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa.
“Zakat sebagai salah satu rukun Islam memiliki dimensi sosial-ekonomi yang strategis, yakni sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi VIII DPR RI mendorong Kemenag memperkuat lembaga zakat dan wakaf melalui regulasi, digitalisasi layanan, serta kolaborasi lintas sektor.
“Oleh karena itu, mari kita tingkatkan kesadaran untuk berzakat dengan benar, berwakaf dengan ikhlas, dan mengelolanya secara profesional. Dengan demikian, zakat dan wakaf bukan hanya menjadi ibadah, melainkan juga strategi besar dalam membangun peradaban Islam yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” tuturnya.

Usai acara, Singgih menegaskan aspirasi yang terkumpul akan ditindaklanjuti bersama Kemenag RI.
“Tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan pada hari ini akan dibahas pada rapat bersama dengan Menteri Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dilakukan pengambilan keputusan bersama,” katanya.

BACA JUGA :
Kunjungan Bacaleg DPR RI Dapil Jabar X ke Kantor DPC PKB Kab. Pangandaran, Ini Ungkapnya

Ia juga menyinggung soal keterbukaan kegiatan serap aspirasi.
“Serap aspirasi setuju saja dengan masukan dari masyarakat yang ada di sosial media Instagram bahwasanya kegiatan serap aspirasi harus dilakukan secara terbuka untuk masyarakat begitu juga kepada teman-teman media/wartawan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Singgih menyampaikan target legislasi Komisi VIII DPR RI.
“Setiap tahunnya anggota DPR mempunyai target mengesahkan 2 undang-undang, pada tahun ini Komisi VIII DPR RI menargetkan Undang-undang Haji dan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji (yang sedang tahap proses pengerjaan),” ungkapnya.

Ia menutup dengan rencana pembahasan dua undang-undang baru tahun depan.
“Insyaallah tahun depan kita menargetkan 2 undang-undang juga, yaitu Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat dan Wakaf dan Undang-undang PNBP,” tutup Singgih.

error: Content is protected !!